Jakarta, VIVA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri bersurat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo hingga Kompolnas, perihal kasus dugaan pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Alasannya agar Polda Metro Jaya yang menangani kasus ini mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Kasus dianggap tidak punya bukti kuat.
Hal tersebut diungkapkan pengacara Firli, Ian Iskandar. "Sehingga pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda (Metro Jaya) langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli. Dengan cara apa? Pihak penyidik Polda Metro wajib untuk mengeluarkan SP3. Pasal 109 ayat 2 secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, ya baik berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3," kata dia, Kamis, 28 November 2024.
Dia mengungkapkan, sejauh ini kliennya telah diperiksa sebanyak tujuh kali dalam kasus tersebut. Sebagai saksi hingga tersangka sejak penyidikan dimulai pada 9 Oktober 2023 lalu. Menurut dia, ada 123 saksi dan 11 ahli yang juga telah dimintai keterangan. Tapi, berkas kasus masih belum juga dinyatakan lengkap oleh jaksa guna disidangkan.
Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri mengundurkan diri.
Photo :
- VIVA.co.id/ Yeni Lestari
"Tapi petunjuk P-19 dari kejaksaan apakah saksi yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya itu memenuhi kualitas sebagai saksi yang sebenarnya. Yang melihat langsung, mendengar dan mengalami. Tentu saja itu tidak ada dan tidak ditemukan dari sebanyak 123 saksi itu," katanya.
Dalam kesempatan itu dia menyinggung soal penyidikan terkait Pasal 36 Undang-Undang KPK perihal larangan bertemu dengan orang yang berperkara. Menurutnya, hal itu bukanlah domain dari polisi untuk mengusutnya lantaran merupakan ranah penyidik KPK.
"Pada saat beliau (Firli) didatangi oleh mantan Mentan (SYL) tanggal 2 Maret 2023 itu posisi mantan Mentan bukan sebagai tersangka, tapi selaku menteri, secara (adat) ketimuran tidak mungkin ketika seorang pejabat sekelas menteri mendatangi kita, kita menolak. Itu pun oleh beliau (Firli) itu ditolak secara halus untuk dipersilakan pulang. Tapi itu di-framing, seolah-olah ada sengaja pertemuan antara beliau dengan mantan Mentan SYL," ujarnya.
Lebih lanjut, Ian menambahkan, pihaknya pun bakal menyurati DPR RI, terkhusus Komisi III guna meresposn terkait permasalahan hukum terhadap kliennya yang tidak rampung.
"Kemudian langkahnya juga kami sampaikan bahwa tim penasihat hukum juga akan membuat surat kepada DPR RI khususnya Komisi III untuk juga merespons persoalan terkait proses hukum kepada pak Firli," ucap Ian.
Sebelumnya diberitakan, polisi memastikan bahwa eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, tidak memenuhi pemanggilan hari ini atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak. Menurut dia, kepastian ini berdasarkan informasi yang disampaikan pengacara Firli yakni Ian Iskandar.
“Melalui kuasa hukumnya Ian Iskandar pada pukul 10.54 WIB pagi ini telah menyampaikan kepada penyidik bahwa tersangka FB tidak hadir memenuhi panggilan penyidik pada hari ini,” katanya, Kamis, 28 November 2024.
Diketahui, sudah setahun lebih kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri masih berjalan.
Kasus, ini pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya lewat aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak memastikan kalau proses penyidikan kasus masih berjalan.
"Bahwa penyidikan perkara aquo masih terus berjalan, dan kami pastikan berjalan profesional, transparan dan akuntabel," ujar dia pada Jumat, 16 Agustus 2024.
Halaman Selanjutnya
"Pada saat beliau (Firli) didatangi oleh mantan Mentan (SYL) tanggal 2 Maret 2023 itu posisi mantan Mentan bukan sebagai tersangka, tapi selaku menteri, secara (adat) ketimuran tidak mungkin ketika seorang pejabat sekelas menteri mendatangi kita, kita menolak. Itu pun oleh beliau (Firli) itu ditolak secara halus untuk dipersilakan pulang. Tapi itu di-framing, seolah-olah ada sengaja pertemuan antara beliau dengan mantan Mentan SYL," ujarnya.