Pontianak, VIVA - Aksi tawuran bersenjata tajam di Kota Pontianak, Kalimantan Barat yang menewaskan seorang anak di bawah umur berusia 17 tahun, berhasil diungkap Tim Jatanras Satreskrim Polresta Pontianak dan Tim Resmob Polda Kalimantan Barat.
Tiga pelaku tersebut yakni seorang remaja dewasa berinsial RA (18), serta dua anak di bawah umur MH (15) dan HA (13). Ketiga pelaku saat ini sudah ditangkap dan diamankan di Polresta Pontianak.
"Tiga pelaku berhasil ditangkap, satu remaja dewasa dan dua anak di bawah umur. Korban tewas karena bacokan celurit panjang saat terjadi tawuran," kata Kapolresta Pontianak, Kombes Polisi Adhe Hariadi pada Kamis, 28 November 2024.
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi menunjukkan barang bukti sajam yang menewaskan remaja berusia 17 tahun dalam tawuran, di Mapolresta Pontianak, Kalbar, Kamis 28 November 2024.
Photo :
- VIVA.co.id/Destriadi Yunas Jumasani (Pontianak)
Menurut Adhe, ketiga pelaku merupakan kelompok geng remaja yang melakukan tawuran dengan geng korban yang berdomisili dari Pontianak Utara.
"Penangkapan terhadap ketiga pelaku di tiga lokasi berbeda, yakni di wilayah Pontianak Timur dan Desa Kapur," jelas Adhe Hariadi.
Adhe Hariadi menerangkan, adapun barang bukti yang diamankan yakni sebilah celurit panjang dan sebuah ranting kayu yang digunakan untuk tawuran yang akhirnya dari menewaskan korban.
"Ketiga pelaku dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat (1) dan (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Adhe.
Sementara, Adhe menjelaskan motif dibalik tawuran antar kelompok maupun geng remaja anak di bawah umur karena ingin mencari jati diri, ingin viral dan membuat nama geng mereka besar.
"Ini yang membuat mereka saling tantang dan saling serang. Dan peristiwa kemarin menyebabkan seorang anak meninggal dunia karena bacokan senjata tajam saat tawuran terjadi," jelas Adhe.
Maka dari itu, Adhe mengimbau kepada seluruh orang tua untuk mengawasi anak-anaknya, baik saat di luar maupun saat berada di rumah, hal ini dilakukan agar hal serupa tidak terulang kembali.
"Selain kepada orang tua, kami juga mengimbau pihak sekolah untuk mengawasi aktivitas peserta didik, karena setiap anak yang berhadapan dengan hukum, sekolah tersebut akan kami kirimkan SP2HP," kata Adhe.
Adhe menambahkan, pihaknya juga meminta kepada KPAD Kota Pontianak untuk melakukan pembinaan. Karena jika tidak dilakukan pembinaan, maka peristiwa tawuran yang mengancam keselamatan anak-anaknya di Kota Pontianak akan terulang kembali.
Halaman Selanjutnya
"Ketiga pelaku dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat (1) dan (3) UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Adhe.