Tangerang, VIVA – PT Sukses Logam Indonesia (PT SLI) menyampaikan klarifikasi resmi atas pemberitaan salah satu media nasional pada awal Oktober 2025 yang menyoroti dugaan pencemaran udara di wilayah Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Melalui konferensi pers yang digelar di kawasan industri Balaraja, Juru Bicara PT SLI menegaskan bahwa pemberitaan tersebut perlu dilihat secara proporsional agar tidak menimbulkan kesalahpahaman publik mengenai kegiatan industri yang telah memiliki dasar hukum, izin lengkap, serta pengawasan resmi dari berbagai instansi pemerintah.
“Seluruh kegiatan operasional kami telah dijalankan sesuai ketentuan hukum dan standar lingkungan yang berlaku. Kami telah memperoleh sertifikat layak operasi, memiliki dokumen lingkungan lengkap, serta melalui berbagai pemeriksaan dari Direktorat Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum KLHK),” ujar Juru Bicara PT SLI.
Perusahaan menegaskan bahwa sistem pengelolaan limbah dan emisi di pabrik telah dirancang berdasarkan ambang batas baku mutu lingkungan yang ditetapkan pemerintah dan terus diaudit secara berkala.
Selain itu, PT SLI juga menjelaskan bahwa sejumlah instansi pemerintah telah melakukan pengecekan langsung terhadap legalitas dan kelayakan operasional perusahaan, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup, Satpol PP Kabupaten Tangerang, pihak kecamatan dan kelurahan setempat, Kepolisian Daerah, serta unsur Babinsa dan Koramil.
“Semua instansi tersebut telah datang, memeriksa, dan memastikan bahwa kegiatan operasional kami berjalan sesuai dengan ketentuan hukum,” lanjut pernyataan tersebut.
Dalam sesi tanya jawab bersama media, perwakilan Humas PT SLI menjelaskan bahwa isu utama yang beredar di publik berkaitan dengan dugaan pencemaran udara dan kebisingan yang disebut berdampak ke wilayah permukiman.
PT SLI menegaskan bahwa telah memenuhi dan mematuhi seluruh standar ketentuan operasional yang berlaku. Kami juga secara rutin melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap bau serta kualitas udara, termasuk uji emisi. Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruh parameter masih berada dalam batas baku mutu lingkungan yang wajar dan tidak melebihi ambang batas yang ditetapkan oleh pemerintah
“Kami tidak merusak atau mencemari lingkungan. Dampak yang timbul merupakan bagian dari kegiatan produktivitas dan telah teruji secara teknis oleh pihak berwenang,” tambahnya.
Halaman Selanjutnya
Menjawab tuduhan pencemaran udara, pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh bukti kepatuhan dapat ditunjukkan kepada masyarakat dan aparat berwenang.
      

                        3 weeks ago
                                9
                    








