Jakarta, VIVA – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkapkan Indonesia dan Sekretariat Jenderal PBB untuk Kesehatan Finansial (UNSGSA) siap untuk menindaklanjuti kerja sama yang lebih luas terkait bidang kesejahteraan keuangan (financial health).
Hal ini menjadi bagian dari hasil pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Ratu Maxima dari Kerajaan Belanda sebagai Advokat Khusus UNSGSA di Istana Merdeka Jakarta.
“Tadi Ratu Maxima sudah bertemu dengan Bapak Presiden. Beliau berdua sepakat untuk melakukan tindak lanjut kerja sama yang luas terkait dengan bidang financial health,” kata Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 27 November 2025.
Mahendra menyebutkan bahwa Pemerintah Indonesia dan UNSGSA baru mengidentifikasi beberapa langkah kerja sama, termasuk menyelenggarakan pertemuan atau dialog secara komprehensif dengan melibatkan pelaku industri jasa keuangan, baik perbankan maupun lembaga keuangan nonbank.
Menurut dia, pertemuan ini penting agar seluruh pemangku kepentingan di Indonesia dapat menentukan prioritas dalam upaya peningkatan kesejahteraan keuangan masyarakat, terutama belajar dari praktik terbaik di dunia.
Adapun UNSGSA telah memperkenalkan konsep kesejahteraan keuangan yang penting untuk dimiliki oleh individu atau rumah tangga di suatu negara.
Kesejahteraan keuangan, menurut UNSGSA, mencakup empat pilar utama yang meliputi kemampuan pengelolaan keuangan sehari-hari, ketahanan terhadap guncangan finansial, perencanaan masa depan, serta tingkat kepercayaan diri atas kondisi keuangan.
“Kami sendiri dari OJK sangat senang bisa menjadi bagian dari kunjungan ini. Kami juga mendukung penuh kerja sama antara Pemerintah dan Ratu Maxima. Kami siap untuk menindaklanjuti,” kata Mahendra.
Menurut Mahendra, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada dasarnya telah mencakup kelengkapan arsitektur sektor jasa keuangan untuk pemenuhan kesejahteraan keuangan masyarakat.
Hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab OJK sebagai regulator jasa keuangan, melainkan juga pemerintah melalui kementerian terkait serta Bank Indonesia (BI) sebagai regulator sistem pembayaran.
Dalam hal ini, kesejahteraan keuangan berarti tidak hanya berhenti pada aspek literasi dan inklusi keuangan melainkan mencakup aspek yang lebih luas, terutama berkaitan dengan ketahanan dan perencanaan keuangan.
Halaman Selanjutnya
“Memang pemahaman dalam suatu konsep utuh ini baru kita mendalaminya dalam kunjungan Ratu Maxima ini, kesejahteraan keuangan sebagai konsep kesatuan. Tapi masing-masing elemen arsitekturnya sudah ada di dalam UU P2SK,” jelas Mahendra.

4 weeks ago
10









