Jakarta, VIVA – Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) menemukan banyak lahan kosong yang dilakukan penguasaan kembali. Dalam kajian terbarunya terungkap bahwa ratusan ribu hektare kebun milik petani sawit turut dimasukkan ke dalam data Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dari total 3.404.522,67 hektare kawasan hutan yang diklaim telah dikuasai kembali oleh Satgas PKH per 1 Oktober 2025, sebanyak 1.507.591,9 hektare telah diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Berdasarkan kajian awal, Pustaka Alam mengidentifikasi sekitar 614.235 hektare merupakan kebun sawit milik petani rakyat yang ikut tercatat sebagai objek penguasaan kembali.
Direktur Pustaka Alam Muhamad Zainal Arifin, menyatakan bahwa temuan ini mengindikasikan adanya potensi pelanggaran hukum yang dilakukan Satgas PKH.
"Selama ini Satgas PKH mengklaim dan melaporkan kepada Presiden Prabowo bahwa seluruh lahan yang dilakukan penguasaan kembali merupakan lahan milik perusahaan. Namun, temuan awal kami menunjukkan sekitar 614.235 hektare yang lahan sawit dikuasai kembali oleh Satgas adalah kebun sawit milik petani rakyat," ujar Zainal dikutip dari keterangannya, Jumat, 31 Oktober 2025.
Data yang digunakan untuk analisis ini bersumber dari SK Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan (SK DATIN) No. I sampai XXIII, Rekapitulasi Penyerahan Lahan dari Satgas PKH ke Agrinas Palma, dan laporan dari perusahaan sawit.
Kajian tersebut memaparkan bahwa modus yang digunakan Satgas PKH menggunakan Izin Lokasi perusahaan perkebunan sebagai dasar penguasaan kembali. Padahal, di atas lahan tersebut secara faktual telah dikuasai dan diusahakan oleh petani sawit secara mandiri selama bertahun-tahun, bahkan sebelum izin lokasi tersebut terbit.
Ilustrasi kebun kelapa sawit.
Photo :
- ANTARA FOTO/Rony Muharrman
"Satgas PKH salah menafsirkan hakikat izin lokasi. Mereka menafsirkan izin lokasi sebagai bukti kepemilikan korporasi, padahal izin lokasi sejatinya hanya bersifat perencanaan penggunaan lahan, bukan bukti kepemilikan lahan. Permen ATR/BPN No. 13 Tahun 2021, bahkan menegaskan bahwa pemegang KKPR (izin lokasi) masih wajib membebaskan tanah dari hak-hak pihak lain. Satgas PKH telah menyamakan izin lokasi dengan penguasaan konkret di lapangan," tegas Zainal.
Halaman Selanjutnya
Dalam kajian yang dilakukan di beberapa provinsi, Pustaka alam menemukan sejumlah penguasaan kembali yang menimpa lahan masyarakat.

11 hours ago
3









