Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang menyidang, tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Muhammad Riza Chalid alias Riza Chalid lewat jalur hukum tanpa kehadiran tersangka alias in absentia.
"Yang penting kan ada untuk syarat disidangkan secara in absentia itu ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi dulu. Apakah ini sudah memenuhi syarat-syaratnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa, 14 Oktober 2025.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna
Kata dia, salah satu syarat dilakukannya sidang in absentia yakni telah diklarifikasi, sudah diumumkan buron secara nasional, serta sudah dipanggil layak secara hukum, baik sebagai saksi maupun tersangka. Korps Adhyaksa memastikan langkah hukum terhadap Riza tidak akan berhenti hanya karena dia belum tertangkap.
Apalagi, upaya pelacakan telah dilakukan lintas negara. Tak hanya mengejar sosoknya, Kejagung kini juga memburu seluruh aset Riza Chalid yang diduga berasal dari hasil korupsi. Upaya itu dilakukan untuk menutup potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
“Interpol dari NCB ini sudah dituruskan ke Interpol Internasional di Lyon. Kita tinggal tunggu terkait dengan MRC. Kita tunggu hasilnya, tapi yang jelas kita juga tidak hanya berfokus kepada mengejar tersangka. Kita juga terhadap aset-aset yang bersangkutan dalam rangka nanti untuk pemulihan kerugian negaranya," kata dia.
Riza Chalid sendiri ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina periode 2018–2023. Namun, ia selalu mangkir dari pemeriksaan meski sudah dipanggil empat kali, termasuk setelah resmi jadi tersangka.
Dia diduga melakukan intervensi besar terhadap tata kelola minyak, termasuk rencana penyewaan terminal BBM di Merak. Kini, Kejagung menegaskan akan terus memburu semua aset dan orang-orang yang terafiliasi dengan Riza.
Yang bersangkutan juga resmi dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status tersangka TPPU itu sudah berlaku sejak 25 Juli 2025. Dirinya kini juga sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Surat penetapan DPO terhadap Riza Chalid keluar pada 19 Agustus 2025.
Kementerian Haji Minta Kejagung Dampingi Seleksi Karyawan, ST Burhanuddin Beri Peringatan Keras
Jaksa Agung ST Burhanuddin memberi pesan tegas saat menerima kunjungan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf di Gedung Kejaksaan Agung, 14 Oktober 2025.
VIVA.co.id
14 Oktober 2025