Jakarta, VIVA – Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta beberapa tokoh lain didugat mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Paiman Raharjo, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Gugatan itu berkaitan dengan dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang dinilai sebagai bentuk perbuatan melawan hukum (PMH). Merujuk data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan didaftarkan sejak Selasa, 15 Juli 2025 dengan nomor perkara 456/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Mantan Menpora Roy Suryo di ILC
Namun hingga kini, petitum atau isi tuntutan belum tercantum dalam laman resmi SIPP. "Petitum belum dapat ditampilkan,” tulis sistem informasi perkara tersebut, dikutip Rabu, 23 Juli 2025.
Bukan cuma Roy Suryo, ada enam nama lain yang turut digugat. Mereka adalah Eggi Sudjana, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto.
Tak hanya itu, Kepolisian Republik Indonesia cq Bareskrim Polri, Presiden Jokowi sendiri, dan Rektor Universitas Gadjah Mada juga turut digugat sebagai turut tergugat. Adapun sidang perdana akan digelar pada Selasa, 29 Juli 2025 pukul 09.00 WIB di Ruang Soebekti 2 PN Jakpus.
Polisi Sita Ijazah SMA dan Kuliah Jokowi
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai buntut tudingan ijazah palsu di Mapolresta Solo.
VIVA.co.id
23 Juli 2025