Rugikan Negara Rp11,7 Triliun, KPK Tahan Satu Tersangka Kasus Korupsi LPEI

4 hours ago 1

Kamis, 13 Maret 2025 - 22:04 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN) usai resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 14 Maret 2025. Newin terlihat digiring oleh petugas KPK ke mobil tahanan yang ada, tangannya terlihat telah diborgol.

"NN, Presiden Direktur PT PE," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis 14 Maret.

Newin ditahan dalam kurun waktu 20 hari pertama. Penahanan dilakukan mulai 13 Maret hingga 1 April 2025 mendatang.

"Ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Jakarta Timur, Cabang Rumah Tahanan KPK. Tanggal 13 Maret sampai dengan 1 April 2025 (20 hari pertama)," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penetapan tersangka diumumkan KPK pada Senin 3 Maret 2025.

“KPK selanjutnya menetapkan lima orang tersangka, yaitu DW dan AS selaku Direktur LPEI dan JM, NN, SMD selaku debitur,” ujar Pelaksana harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Senin 3 Maret 2025.

Lima orang tersangka itu yakni, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta debitur dari PT Petro Energy yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

Budi menjelaskan bahwa, diduga telah terjsdi benturan kepentingan atau konflik kepentingan dalam memuluskan proses pemberian kredit. 

Kemudian, LPEI diduga memberikan fasilitas kredit kepada PT Petro Energy meski perusahaan itu tak layak. 

“Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP,” kata Budi.

Lebih jauh, kata Budi, ada dugaan pemalsuan dokumen pembelian maupun invoice oleh PT Petro Energy dan dilakukan window dressing atau upaya pengondisian terhadap laporan keuangan perusahaan tersebut.

Fasilitas kredit yang digunakan juga dianggap tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. Padahal, Budi menyebut sudah ada perjanjian yang ditandatangani.

Meski begitu, KPK belum melakukan penahanan terhadap lima tersangka ini lantaran masih harus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.

Kerugian Negara Kasus LPEI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK menyebutkan, 11 debitur diduga turut menikmati fasilitas kredit dari LPEI.

"Dimana pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 (sebelas) Debitur ini," ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo kepada wartawan, Selasa 4 Maret 2025.

Budi menjelaskan bahwa, dari 11 debitur yang diduga menikmati fasilitas kredit tersebut maka ditaksir merugikan negara kurang lebih Rp11,7 triliun.

"Total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp 11,7 triliun,” sebut dia.

Kendati begitu, KPK belum memerinci siapa saja pihak yang termasuk dalam 11 debitur yang menikmati pembiayaan dari fasilitas kredit LPEI.

Halaman Selanjutnya

Lima orang tersangka itu yakni, Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan, serta debitur dari PT Petro Energy yaitu Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |