Sadis Banget! Seorang Ibu Dibunuh, Dibakar, Lalu Dimutilasi Anak Gara-gara Tak Dikasih Uang Judol

2 weeks ago 15

Kamis, 9 April 2026 - 06:30 WIB

Palembang, VIVA - Motif di balik pembunuhan seorang anak yang memutilasi ibunya di Sumatera Selatan, terkuak. Usut punya usut, hal tersebut dipicu keinginan pelaku untuk bermain judi online.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lahat, Muhammad Ridho Pradani menyebut pelaku berinisial AF (23) tega menghabisi nyawa ibunya buntut naik pitam pasca tak diberi uang untuk main judol oleh korban berinisial SA (63).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Motif sementara karena pelaku kesal tidak diberi uang untuk bermain judi daring,” tutur dia, Kamis, 9 April 2026.

Adapun pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait penemuan potongan jenazah di sebuah kebun di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang.

Petugas lantas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), evakuasi, kemudian memeriksa saksi sampai akhirnya mengarah pada pelaku. Pelaku sendiri dicokok pada sebuah penginapan di wilayah Lahat, Rabu, 8 April 2026.

Dari hasi pemeriksaan sementara, pembunuhan diketahui dilakukan pada Sabtu, 28 Maret 2026, siang di Desa Danau Belidang, Kecamatan Mulak Sebingkai. Pelaku diduga memakai senjata tajam jenis parang guna menghabisi korban.

Setelahnya, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan membakar tubuh korban. Tapi upaya tersebut tak berhasil, sehingga pelaku kemudian memutilasiny jadi beberapa bagian dan memasukkannya ke dalam tiga karung plastik.

Potongan tubuh korban lantas dibawa ke kebun di Desa Karang Dalam untuk dikuburkan. Guna menyamarkan perbuatannya, pelaku bahkan sempat meminta bantuan orang lain menggali lubang dengan alasan keperluan kebun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Polisi pun menyita barang bukti berupa tiga karung plastik yang digunakan untuk menyimpan potongan tubuh korban. Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman untuk melengkapi alat bukti serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka guna mengungkap kasus tersebut secara menyeluruh.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 458 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (Ant)

Ilustrasi botol susu/susu formula.

Bahaya Tersembunyi dalam Susu Formula, Dokter Peringatkan Orang Tua Wajib Cek Kandungan Ini!

Di tengah tingginya masalah kesehatan gigi anak di Indonesia, orang tua tidak lagi bisa memilih susu formula hanya berdasarkan klaim manfaat di bagian depan kemasan.

img_title

VIVA.co.id

9 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |