Jakarta, VIVA - Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel). Adapun, surat pengunduran diri Sahbirin sudah diterima oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. "Ya betul," ujar Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya saat dihubungi pada Rabu, 13 November 2024. Photo : Bima Arya menambahkan, pihaknya segera menunjuk Pejabat Gubernur sementara untuk menggantikan Sahbirin Noor memimpin Provinsi Kalimantan Selatan. "Kita akan segera menunjuk pejabat sementara, segera," kata dia. Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor dalam sidang putusan terkait kasus dugaan suap lelang proyek. Hakim juga menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan sewenang-wenang. "Menyatakan sprindik adalah tidak sah," kata Hakim Afrizal Hady dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa. Diketahui, KPK mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor pada Selasa, 8 November 2024, dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan. Selain itu, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean. Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp9 miliar. KPK telah mengantongi sebanyak 152 alat bukti sesuai aturan untuk menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap lelang proyek. Halaman Selanjutnya "Menyatakan sprindik adalah tidak sah," kata Hakim Afrizal Hady dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.
Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) H. Sahbirin Noor mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Gubernur Kalsel pada sisa jabatan periode kedua atau 2021-2024.
Bea Cukai Ternate, melalui Operasi Gempur II Tahun 2024, berhasil mengungkap dan menindak peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di wilayah Maluku Utara.
Kantor Pengadilan Negeri Manggarai Nusa Tenggara Timur dihebohkan oleh insiden pengacara menabrak pintu Kantor PN dengan mobil, Rabu, 13 November 2024.
PT New Kalbar Processors (NKP) melepas ekspor perdana 83,5 ton produk karet remah atau crumb rubber senilai USD154.384 atau setara Rp2,4 miliar ke Jepang.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi buka suara soal program 'Lapor Mas Wapres'. Dia menyebut, program tersebut merupakan ide dari Wakil Presiden RI, Gibr
Terpopuler
Komjen Ahmad Dofiri menggantikan Agus Andrianto yang kini menjabat Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI.
Berita tentang kasus siswa dipaksa sujud menggonggong jadi yang terpopuler di kanal news dan bisnis VIVA.co.id sepanjang Selasa, 12 November 2024.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memimpin pelantikan dan Serah Terima Jabatan (Sertijab), Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Dofiri jadi Wakapolri,
Selengkapnya Partner
Petinju legendaris Mike Tyson akan kembali naik ring. Ia akan bertarung dengan Jake Paul, seorang YouTuber yang beralih menjadi petinju profesional. Duel antara Mike Tyso
Kredit Honda Stylo 160 kini lebih mudah dengan uang muka ringan dan cicilan terjangkau. Temukan cara mendapatkan matik retro ini hanya dengan sebagian kecil gaji Anda.
POCO X7 Pro saat ini sedang menarik perhatian dalam dunia teknologi. Berita terbaru mengungkapkan bahwa ponsel ini akan menjadi perangkat kelas menengah pertama
Selengkapnya Isu Terkini
Wamendagri, Bima Arya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 11 November 2024
Hakim menyatakan tidak sah dan tidak punya kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka terhadap Sahbirin Noor oleh KPK.
Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.