Jakarta, VIVA – Bareskrim Polri menangkap TS (58) alias “Ki Bedil” terkait penjualan senjata api (senpi) ilegal di Jawa Barat. Polisi mengungkap, Ki Bedil dikenal di kalangan pelaku street crime sebagai perakit senjata.
Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Pol Arsya Khadafi menjelaskan, Ki Bedil memiliki latar belakang bekerja di industri senjata angin di Cipacing, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Keahlian tersebut kemudian disalahgunakan untuk merakit senjata api ilegal. Ki Bedil diduga sudah beroperasi selama 20 tahun dan menjual tiap pucuk senjatanya sekitar Rp 20 juta.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun meminta pelaku dijerat hukuman maksimal atas perbuatannya. Mengingat, pelaku telah secara sadar melahirkan banyak aksi kriminal.
“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, tapi ancaman nyata bagi keselamatan masyarakat. Kita tidak pernah tahu sudah berapa banyak tindak kriminal, korban jiwa, dan keresahan yang mungkin timbul akibat peredaran senpi rakitan seperti ini. Karena itu saya minta Bareskrim Polri menjerat pelaku dengan hukuman yang berat dan maksimal,” ujar Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 15 April 2026.
Lebih lanjut, Sahroni pun meminta polisi turut melacak jaringan pembeli senpi rakitan tersebut. Khawatir meyebabkan tindak kriminal di masa mendatang.
“Saya juga minta polisi tidak berhenti di pelaku perakitnya saja. Lacak seluruh pembeli senjata api rakitan tersebut, karena mereka inilah yang berpotensi menjadi pelaku kejahatan di lapangan. Ini harus dibongkar sampai tuntas jaringannya. Jangan sampai masih ada senjata-senjata ilegal yang dibiarkan beredar bebas di masyarakat, ini bisa menjadi ancaman serius,” kata Sahroni.
Ki Bedil’ Terbongkar! Perakit Senpi Ilegal 20 Tahun Dibekuk, Kemampuannya Bikin Polisi Geleng Kepala
Sosok TS alias Ki Bedil akhirnya terungkap. Pria yang disebut-sebut sebagai perakit senjata api ilegal ini ditangkap setelah diduga menjalankan aksinya selama 2 dekade.
VIVA.co.id
13 April 2026

1 week ago
7



























