Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan untuk Bangun Huntara

5 hours ago 4

Kamis, 2 April 2026 - 22:30 WIB

Jakarta, VIVA – Dampak bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir tahun lalu salah satunya adalah munculnya kayu hanyutan yang terbawa arus banjir. Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera kini mempercepat pemanfaatan kayu hanyutan tersebut sebagai bagian dari strategi rehabilitasi dan rekonstruksi di wilayah terdampak.

Ketua Satgas PRR Muhammad Tito Karnavian mengatakan pihaknya telah menyiapkan skema pemanfaatan kayu hanyutan, mulai dari material pembangunan hunian hingga untuk kebutuhan industri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Kemudian juga (bisa) dipakai masyarakat membangun (hunian) sendiri juga silakan," kata Tito dalam konferensi pers di Gedung Bina Graha, Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Data Satgas PRR pada 2 April 2026 mencatat realisasi pemanfaatan kayu hanyutan telah berjalan di sejumlah wilayah terdampak. Adapun rinciannya di Provinsi Aceh yang meliputi Kabupaten Aceh Utara mencatat volume kayu sebanyak 2.112,11 meter kubik telah dimanfaatkan untuk pembangunan huntara.

Sementara, di Kabupaten Aceh Tamiang terdapat 572,4 meter kubik kayu yang saat ini menunggu kebijakan pemerintah daerah untuk penetapan peruntukannya.

Di Provinsi Sumut yang meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan terdapat 329,24 meter kubik kayu untuk pembangunan huntara, fasilitas sosial, dan fasilitas umum.  Sementara di Kabupaten Tapanuli Tengah, sebanyak 93,39 meter kubik kayu telah digunakan untuk mendukung pemulihan rumah warga terdampak.

Sementara itu, di Sumbar tepatnya di Kota Padang mencatat volume kayu hanyutan sebanyak 1.996,58 meter kubik telah diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.

Tito mengatakan pemanfaatan kayu hanyutan untuk rehabilitasi dan rekontruksi pascabencana sejalan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 tahun 2026, yang mengatur pemanfaatan kayu hanyutan akibat bencana sebagai sumber daya material untuk mendukung penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tito juga menekankan agar bagian kayu hanyutan yang berukuran kecil dan kurang ekonomis sebisa mungkin dimanfaatkan pemerintah daerah (pemda) agar bisa menjadi pemasukan asli daerah (PAD). Semisal dimanfaatkan sebagai bahan pembuatan batu bata atau bahan bakar pembangkit listrik.

"Mekanismenya (melalui) kerja sama dan pendapatannya menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah)," kata Tito.

Halaman Selanjutnya

Lebih lanjut, Tito memastikan percepatan pemanfaatan kayu hanyutan akan terus dilakukan sampai seluruh tumpukan kayu hanyutan bersih di seluruh titik. Ia mengungkap kondisi terkini sudah sebagian besar tumpukan kayu hanyutan di tiga daerah terdampak berkurang signifikan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |