Sumatera Barat, VIVA - Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP Damkar) Kabupaten Agam, Sumatera Barat menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) dengan menjaring satu pasangan bukan suami istri di salah satu hotel dan empat pemandu karaoke.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Damkar Agam, Yul Akmar mengatakan pasangan terjaring itu dengan inisial RYP (21) dan RN (24) keduanya warga Palembayan, Kabupaten Agam.
"Pasangan ini kita amankan di salah satu penginapan dan mereka tanpa ada ikatan suami istri," katanya dikutip pada Minggu, 13 Juli 2025.
Ilustrasi kamar hotel.
Photo :
- Sheraton Surabaya.
Kemudian, ia mengatakan empat pemandu kafe dengan inisial RPM (24) warga Kabupaten Padang Pariaman dan M (27) warga Padang Pariaman yang turut diamankan. Selain itu, RAP (29) warga Padang Pariaman dan S (25) warga Padang Pariaman.
Pasangan dan pemandu karaoke itu melanggar Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Mereka langsung dibawa ke Mako Satpol PP dan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPN), untuk proses selanjutnya berupa pendataan, pembinaan dan membuat surat pernyataan yang diketahui oleh pihak keluarga.
"Pihak keluarga kita panggil dan mereka diserahkan ke keluarga setelah membuat surat pernyataan di atas materei. Khusus RPM dan M kita kirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi Kabupaten Solok," ujarnya.
Kata dia, razia penyakit masyarakat tersebut menurunkan tim gabungan dari Satpol PP, Polres Agam, Kodim O304 Agam dengan jumlah 24 orang. Adapun, razia sasarannya penginapan, kafe menyediakan pemandu karaoke, hiburan pemuda dan lainnya.
Razia ini dilakukan untuk memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan ke depannya agar terhindar dari hal-hal negatif yang akan merusak generasi bangsa.
Untuk itu, ia mengimbau masyarakat ikut serta meningkatkan keamanan lokasi di mana berada. Jangan biarkan daerah dikotori oleh perbuatan yang melanggar syariat, baik melanggar agama maupun adat istiadat yang sudah turun temurun dijunjung tinggi.(Ant)
Halaman Selanjutnya
"Pihak keluarga kita panggil dan mereka diserahkan ke keluarga setelah membuat surat pernyataan di atas materei. Khusus RPM dan M kita kirim ke Panti Sosial Karya Wanita (PSKW) Andam Dewi Kabupaten Solok," ujarnya.