Jakarta, VIVA – Presiden Prabowo Subianto memberikan sebuah kejutan untuk para buruh dalam acara May Day 2026 yang digelar di Monumen Nasional (Monas) pada Jumat, 1 Mei 2026.
Dalam momen itu, Prabowo menyampaikan sejumlah kebijakan dan instruksi terkait ketenagakerjaan terbaru.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pertama, Prabowo menyatakan telah menandatangani Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh. Keppres tentang Satgas PHK ini akan melindungi para buruh dari ancaman PHK.
"Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi. Kalau ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir negara kita kuat, negara kita akan membela rakyat Indonesia. Jangan khawatir," kata Prabowo.
Penampakan Buruh di Peringatan May Day 2026
Photo :
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Kedua, Prabowo berjanji akan memperjuangkan penyediaan tempat penitipan anak atau daycare di tempat kerja. Dengan tujuan untuk mempermudah para buruh menjaga dan mengurus anak-anaknya.
Ketiga, Prabowo berjanji mempercepat pembangunan 1 juta unit rumah layak dan terjangkau bagi kaum buruh yang dibangun di sekitar kawasan industri. Nantinya, para buruh dapat mencicil rumah dengan cicilan ringan dan tenor yang panjang hingga 40 tahun.
Keempat, Prabowo memerintahkan bank himpunan bank negara (himbara) meluncurkan kredit rakyat dengan bunga maksimal 5 persen per tahun.
Kelima, Prabowo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang perlindungan pekerja transportasi online atau Perpres Ojol. Dalam aturan itu, para mitra pengemudi transportasi daring akan mendapatkan jaminan kesehatan kerja dan mendapatkan minimal 92 persen bagi hasil dari tarif pelanggan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Ojol kerja keras, ojol mempertaruhkan jiwanya tiap hari, aplikator perusahaan minta disetor 20 persen, gimana ojol setuju 20 persen? Bagaimana 15 persen? Berapa? 10 persen? Saya katakan di sini saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen. Enak saja, lu yang keringat, dia yang dapet duit, sorry aje. Kalau enggak mau ikut kita, enggak usah berusaha di indonesia," tegas Prabowo.
Keenam, Prabowo menyampaikan telah meneken Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Ratifikasi Konvensi International Labor Organization (ILO) Nomor 188 yang mencakup perlindungan dan kesejahteraan bagi awak kapal perikanan.
Halaman Selanjutnya
Sejumlah poin penting dalam beleid tersebut adalah awak kapal harus mendapat kelayakan tempat tinggal di atas kapal, ketersediaan makanan dan air minum yang cukup, memiliki perjanjian kerja tertulis, serta mendapatkan hak jaminan sosial.

2 hours ago
2



























