Jakarta, VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar atas penetapan status tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020.
"Memerintahkan kepada termohon (KPK) untuk menghentikan penyidikan," ujar hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiharto di PN Jaksel, Selasa, 14 April 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Menurut hakim, perbuatan KPK yang menetapkan Indra Iskandar sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 19 Januari 2024 merupakan perbuatan yang sewenang-wenang.
Hakim juga meminta KPK untuk mencabut pencekalan ke luar negeri terhadap Indra Iskandar.
"Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat penetapan sebagai tersangka oleh Termohon terhadap Pemohon Indra Iskandar terkait dengan pelaksanaan pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020," katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan penyidikan perkara tersebut pada 23 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pada 7 Maret 2025, KPK menetapkan Indra Iskandar dan enam orang lain sebagai tersangka kasus tersebut.
Pada tanggal yang sama, Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta mengatakan tersangka belum ditahan karena sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Ant)
Heboh! Faizal Assegaf Seret Jubir KPK ke Polda Metro Jaya, Ini Alasannya
Aktivis 98, Faizal Assegaf melaporkan Jubir KPKBBudi Prasetyo, ke Polda Metro Jaya. Laporan Faizal diterima dengan nomor STTLP/B/2592/IV/2026/SPKT/Polda Metro Jaya.
VIVA.co.id
14 April 2026

1 week ago
15



























