Jakarta, VIVA – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sempat muncul ke publik untuk pimpin apel pagi sehari sebelum gugatan praperadilannya diputus hakim PN Jakarta Selatan. Namun begitu, KPK bergegas mencarinya tetapi tidak ketemu.
"Informasi yang kami dapat, tim penyidik meluncur ke Kalimantan Selatan tetapi sampai dengan hari ini saya belum tahu updatenya seperti apa,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung merah putih KPK, dikutip Rabu 13 November 2024.
"Pada saat tim datang ke sana, yang bersangkutan juga tidak berhasil ditemukanlah istilahnya oleh teman-teman seperti itu,” lanjutnya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di gedung KPK
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Tessa menjelaskan bahwa penyidik KPK pun kini sudah berhenti melakukan pencarian kepada Paman Birin. Pasalnya, hakim PN Jakarta Selatan telah mengabulkan praperadilannya.
"Tentunya dengan adanya putusan praper ini, tindakan tersebut atau pencarian yang dilakukan oleh penyidik sudah tidak diperlukan kembali,” kata dia.
Sebelumnya, Gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan Sahbirin Noor dikabulkan sebagian.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," ujar hakim tunggal Afrizal Hady di ruang utama PN Jakarta Selatan, Selasa 12 November 2024.
Adapun gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dia mengajukan gugatan karena ingin menguji keabsahan sah atau tidaknya dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.
"Menyatakan Sprindik adalah tidak sah," kata hakim.
Pihak termohonnya yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemohonnya pun langsung Sahbirin Noor.
Sahbirin Noor sebelumnya sempat dinyatakan 'menghilang' setelah KPK menetapkan tersangka terkait dengan kasus dugaan korupsi berupa pemberian fee proyek di Kalsel.
Paman Birin dijadikan sebagai tersangka bersama dengan enam orang lainnya. Namun, enam orang lainnya sudah ditahan KPK.
Kasus Paman Birin ini bermula ketika KPK berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dia menjadi tersangka setelah anak buahnya buka mulut bahwa uang dalam OTT KPK itu bakal disetor kepada Sahbirin Noor.
Halaman Selanjutnya
Adapun gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sahbirin Noor teregister dengan nomor 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dia mengajukan gugatan karena ingin menguji keabsahan sah atau tidaknya dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK.