Jakarta, VIVA - Seluruh nota keberatan (eksepsi) yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum dalam perkara dugaan pembunuhan kepala cabang (kacab) bank BUMN di Cempaka Putih, Mohamad Ilham Pradipta (37), ditolak Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
"Menetapkan menyatakan menolak keberatan yang diajukan oleh para terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa," tutur Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam pembacaan putusan sela di Jakarta di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu, 15 April 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa keberatan yang diajukan tidak dapat diterima dan tidak berdasar secara hukum. Majelis juga memastikan bahwa Pengadilan Militer II-08 Jakarta memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
Dengan demikian, proses persidangan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Adapun biaya perkara untuk sementara ditangguhkan hingga putusan akhir dijatuhkan.
"Menyatakan Pengadilan Militer II-08 Jakarta berwenang mengadili perkara para terdakwa, pemeriksaan perkara tersebut dilanjutkan, dan menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," katanya.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim secara rinci mengulas berbagai poin keberatan yang diajukan penasihat hukum.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah permintaan agar berkas perkara para terdakwa dipisah (splitsing).
Majelis hakim berpendapat bahwa penggabungan berkas perkara masih relevan dan tepat.
Hal ini karena seluruh perbuatan yang didakwakan kepada para terdakwa dinilai merupakan satu rangkaian peristiwa pidana yang terjadi dalam waktu yang sama.
Meskipun masing-masing terdakwa memiliki peran yang berbeda, majelis menilai perbedaan tersebut akan terungkap secara jelas dalam proses pembuktian di persidangan melalui pemeriksaan saksi-saksi.
Selain itu, majelis juga menegaskan bahwa kewenangan untuk menentukan apakah perkara digabung atau dipisah sepenuhnya berada pada Oditur Militer sebagai penyusun surat dakwaan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Bahkan, penggabungan perkara dinilai lebih mencerminkan asas peradilan yang cepat, sederhana, dan ringan biaya, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Selain itu, majelis hakim juga menolak dalil penasihat hukum yang menyebut surat dakwaan Oditur Militer tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Halaman Selanjutnya
Menurut majelis, surat dakwaan Nomor Sdak/49/K/III/2026 tanggal 6 April 2026 telah memenuhi syarat formil dan materil.

1 week ago
6



























