Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap enam kepala daerah dalam kurun waktu empat bulan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, dengan banyaknya operasi tangan tersebut menjadi catatan penting dalam pencegahan praktik korupsi ke depannya.
"(Pencegahan) baik Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention atau MCSP, maupun tindak lanjut atas hasil pengukuran survei penilaian integritas atau SPI KPK," katanya dikutip Selasa 14 April 2026.
Sementara itu, berdasarkan catatan bahwa kepala daerah pertama yang terkena OTT KPK pada tahun 2026 yakni wali kota Madiun, Maidi pada pertengah Januari lalu.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Wali Kota Madiun Maidi Ditahan KPK
Photo :
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Maidi diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dugaan suap proyek dan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan pihak Swasta, Rochim Rudiyanto sebagai tersangka kasus ini.
KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 550 juta. Jumlah ini diamankan dari Rochim Ruhdiyanto senilai Rp 350 juta dan Thariq Megah Rp 200 juta.
OTT Bupati Pati, Sudewo
Sehari setelah OTT di Madiun, KPK tancap gas dengan mengamankan Bupati Pati Sudewo atas kasus dugaan korupsi terkait pemerasan pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya yaitu Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan.
Dalam modusnya, Bupati Pati Sudewo mematok tarif pengisian jabatan perangkat Desa di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta.
Bupati Pati Sudewo Ditahan KPK
Photo :
- ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Namun dimark-up harganya oleh ketiga Kades menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta.
"YON dan JION kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165 juta-Rp225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar," kata Asep Guntur saat konferensi pers di Gedung KPK, Selasa 20 Januari 2026.
Asep mengungkapkan, pada pelaksananya, proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai dengan ancaman.
"Apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat Desa tidak akan dibuka kembali padatahun-tahun berikutnya," ungkapnya.
Bupati Pekalongan
Pada 3 Maret lalu, KPK menjaring Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq atas dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa outsourcing serta proyek lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan.
Modusnya, Fadia bersama sang suami Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff membuat sebuah perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Perusahaan tersebut diduga merajai pengadaan di 17 perangkat daerah, 3 RSUD dan 1 Kecamatan.

1 week ago
7



























