VIVA – Persib Bandung kembali menerima sanksi dari Asian Football Confederation (AFC) terkait insiden yang terjadi dalam pertandingan AFC Champions League (ACL) 2 musim 2025/2026. Hukuman dijatuhkan setelah adanya pelanggaran yang melibatkan penonton dalam babak gugur kompetisi tersebut.
Pertandingan yang dimaksud adalah laga antara Ratchaburi FC melawan Persib pada 11 Februari 2026. Laga tersebut merupakan leg pertama babak 16 besar Regional Timur yang digelar di Dragon Solar Park.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam keputusan resminya, AFC menyatakan bahwa Persib bertanggung jawab atas perilaku suporternya. Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 65 dalam Kode Disiplin dan Etika AFC.
Insiden yang dianggap melanggar adalah keterlibatan suporter Persib dalam keributan dengan pendukung tim tuan rumah. Tindakan tersebut dikategorikan sebagai perilaku tidak pantas dalam pertandingan resmi.
AFC juga mencatat bahwa pelanggaran ini bukan yang pertama bagi Persib. Kasus ini disebut sebagai pelanggaran keempat dalam periode residivisme yang masih berlaku.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, AFC menjatuhkan sanksi berupa denda finansial kepada klub asal Bandung tersebut. Nilai denda yang harus dibayarkan mencapai USD 8.750 atau sekitar Rp148 juta.
Keputusan ini diambil sesuai dengan Pasal 65.1 dalam Kode Disiplin dan Etika AFC. Persib dinilai telah melanggar aturan terkait tanggung jawab klub terhadap perilaku penonton.
Selain itu, AFC juga menetapkan batas waktu pembayaran denda. Persib diwajibkan melunasi sanksi tersebut dalam waktu 30 hari sejak keputusan disampaikan.
Ketentuan mengenai batas waktu pembayaran ini mengacu pada Pasal 11.3 dalam regulasi yang sama. Persib diminta untuk memenuhi kewajiban tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Sanksi ini menambah catatan disiplin Persib di kompetisi Asia musim ini. Klub berjuluk Maung Bandung tersebut memang beberapa kali mendapatkan hukuman dari AFC selama tampil di kompetisi Asia.
Keputusan AFC:
Liga Champions AFC Two 2025/26 (Fase Gugur), Ratchaburi FC (THA) vs Persib Bandung (IDN) pada 11 Februari 2026
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Persib Bandung (IDN) Tanggung jawab atas perilaku penonton Pasal 65, Kode Disiplin dan Etika AFC
Penonton yang terkait dengan pihak tergugat terlibat dalam keributan dengan penonton dari klub tuan rumah, yang merupakan tindakan perilaku tidak pantas.
Halaman Selanjutnya
(Ini merupakan pelanggaran ke-4 dari pihak tergugat dalam periode residivisme)

4 hours ago
1











:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3429214/original/050982400_1618458325-dan-dealmeida-4aM_QE-HRLw-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523066/original/035189100_1772787502-andi_campak.jpeg)



