Setelah 27 Tahun, Mendag Bakal Perbarui Undang-undang Perlindungan Konsumen

2 weeks ago 8

Rabu, 8 April 2026 - 13:00 WIB

Jakarta, VIVA – Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengusulkan pembaruan Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) kepada Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Usai evaluasi Kemendag terhadap UU Nomor 8 Tahun 1999 yang telah berjalan hampir tiga dekade, menurutnya perlu dilakukan pembaruan dengan menerbitkan undang-undang baru agar semakin relevan dengan kondisi saat ini.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan, di antaranya dari sisi tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan," kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 8 April 2026.

Mendag Budi Santoso (Tengah)

Dengan usia UUPK yang sudah hampir tiga dekade, Budi menilai bahwa hal ini menyebabkan adanya beberapa norma yang sulit diimplementasikan. "Serta ada pula norma yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini," ujarnya.

Budi menjelaskan, pesatnya perkembangan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), telah mendorong munculnya berbagai masalah baru seperti maraknya penipuan (scam), kasus pinjaman daring (pinjol) ilegal, peredaran barang ilegal dan palsu yang tidak sesuai standar, hingga praktik iklan yang menyesatkan (misleading advertisement) dan penggunaan pola manipulatif (dark patterns) yang merugikan konsumen.

Sementara itu, Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional (IKK) 2025 ada di poin 63,44, menunjukkan konsumen Indonesia telah berada dalam kategori kritis atau mampu berperan aktif memperjuangkan hak dan melaksanakan kewajibannya serta mengutamakan produk dalam negeri. Skor ini meningkat dari 2024 yang sebesar 60,11.

Dalam lima tahun terakhir, tren pengaduan konsumen didominasi transaksi daring. Dari total 37.813 aduan yang diterima sejak 2021 hingga Maret 2026, sebanyak 35.820 aduan atau 94,73 persen berasal dari transaksi daring, sedangkan 1.993 aduan berasal dari transaksi luring.

Menjawab tantangan tersebut, Kemendag memperkuat perlindungan konsumen melalui berbagai langkah strategis. Dari sisi regulasi dalam perdagangan daring, melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur tentang perdagangan digital.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain itu, pengawasan dan penindakan dilakukan melalui penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, antara lain, melalui pembentukan Tim Asistensi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Tim Asistensi Pengawasan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Pengawasan juga dilakukan terhadap pelaku usaha daring lokal dan lintas batas yang menjual barang palsu, berbahaya, atau tidak sesuai dengan ketentuan perdagangan," kata Budi.

Halaman Selanjutnya

Secara kelembagaan, sebetulnya Indonesia sudah memiliki struktur kelembagaan yang kuat dan lengkap. Antara lain, Kemendag, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), serta Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM).

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |