Jakarta, VIVA – Polemik perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, kian memanas.
Bukan hanya di ruang sidang, perdebatan juga ramai bergulir di media sosial hingga memunculkan fenomena yang disebut sebagai “sidang medsos”. Narasi yang berkembang bahkan dinilai berpotensi mengganggu proses hukum yang masih berjalan.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sejumlah pihak mencoba membangun opini publik seolah-olah perkara tersebut sudah memiliki kesimpulan akhir, meski proses pembuktian di pengadilan belum rampung.
Pengamat hukum, Fajar Trio menyoroti tren tersebut. Ia mengingatkan bahaya intervensi opini publik yang bisa merusak independensi peradilan.
“Sangat tidak etis jika ada pihak-pihak, apalagi yang bukan pakar di bidang hukum pidana, mencoba mendikte opini publik seolah-olah perkara ini sudah final secara substansi. Kita harus menghormati asas sub judice. Jangan sampai terjadi trial by press yang merusak independensi hakim dalam mencari kebenaran materiil," katanya kepada wartawan, Kamis, 9 April 2026.
Menurut Fajar, narasi yang beredar di media sosial kerap menyederhanakan persoalan hukum. Misalnya, anggapan bahwa skema bisnis seperti debt to equity swap atau stock split tidak bisa dijerat pidana.
Padahal, dalam hukum pidana korupsi, aspek utama yang dinilai bukan hanya bentuk transaksi, tetapi juga niat di baliknya.
“Hukum pidana tidak hanya melihat cangkang transaksinya. Mau itu stock split atau rekayasa keuangan lainnya, jika di baliknya ditemukan niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan kewenangan, maka unsur pidana terpenuhi," tuturnya.
Ia menegaskan, unsur mens rea atau niat jahat menjadi kunci yang saat ini tengah diuji dalam persidangan. Karena itu, klaim sepihak bahwa suatu transaksi sah secara bisnis dinilai menyesatkan jika tidak melihat keseluruhan prosesnya.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
“Penegakan hukum itu berbasis pada fakta hukum yang terungkap di persidangan. Kita tidak boleh terjebak pada narasi administratif saja. Jika ada kesepakatan jahat di bawah meja sebelum transaksi itu terjadi, maka statusnya tetap merupakan tindak pidana korupsi," kata dia.
Tak hanya itu, Fajar juga menanggapi keras narasi yang mengaitkan proses hukum dengan potensi terganggunya iklim investasi. Ia menilai alasan tersebut tidak bisa dijadikan tameng untuk menghindari penegakan hukum.
Halaman Selanjutnya
“Negara tidak boleh tinggal diam hanya karena alasan takut investasi terganggu. Justru investasi yang sehat membutuhkan kepastian hukum dan lingkungan yang bersih dari korupsi. Jika ada kerugian negara yang nyata akibat penyimpangan pengadaan, maka hukum harus tegak tanpa pandang bulu," kata Fajar.

2 weeks ago
8



























