Sindikat Peretas Dana BOS Dibongkar! Uang Sekolah Hampir Rp1 Miliar Raib, Dipakai untuk Narkoba

3 weeks ago 9

Kamis, 2 April 2026 - 15:37 WIB

Palembang, VIVA – Polda Sumatera Selatan membongkar praktik kejahatan siber yang menyasar sektor pendidikan. Sindikat peretas dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) milik SMA Negeri 2 Prabumulih berhasil diungkap, dengan total kerugian negara nyaris menyentuh Rp1 miliar.

Pengungkapan kasus ini dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel melalui Subdit Siber. Aksi para pelaku diketahui membobol sistem website SIBOS milik sekolah dan menguras dana pendidikan dalam dua tahap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kasus ini bermula dari laporan pihak sekolah pada Desember 2025. Setelah itu, penyidik bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya meringkus komplotan pelaku yang beroperasi di Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Dari hasil penyidikan, para pelaku pertama kali beraksi pada 17 Desember 2025 dengan menggasak dana BOS sebesar Rp344.802.770. Aksi kedua terjadi pada 20 Januari 2026 dengan nilai mencapai Rp598.000.000 dari total dana yang masuk Rp637.500.000.

Secara keseluruhan, dana pendidikan yang digelapkan mencapai Rp942.802.770 atau hampir Rp1 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Komisaris Besar Polisi Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan para pelaku menggunakan metode brute force untuk menjebol sistem keamanan.

“Para tersangka melakukan percobaan menebak username dan password secara berulang dan masif hingga berhasil menjebol sistem SIBOS. Begitu mendapat akses, pelaku langsung memindahkan dana pendidikan tersebut ke sejumlah rekening penampung yang sudah disiapkan,” kata dia, Kamis, 2 April 2026.

Ia menegaskan, pihaknya masih terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

"Kami masih memburu dua pelaku lain dalam jaringan ini yang kini telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasus ini adalah atensi prioritas karena mereka merampas dana yang seharusnya digunakan untuk masa depan pendidikan anak-anak kita," kata dia.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat tersangka dengan peran berbeda, mulai dari eksekutor peretasan hingga penyedia rekening penampung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Fakta mengejutkan terungkap saat penangkapan. Tiga dari empat tersangka diketahui baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu. Hal ini mengindikasikan bahwa uang hasil kejahatan turut digunakan untuk mendanai penyalahgunaan narkoba.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Innova, satu unit ponsel iPhone 17 Pro Max, buku tabungan rekening penampung, serta narkotika jenis sabu lengkap dengan alat hisapnya.

Halaman Selanjutnya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang ITE dan/atau Pasal 332 Ayat 1 KUHP.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |