Solusi Atasi Kemacetan Panjang di Pelabuhan Saat Libur Isra Mikraj

1 day ago 2

Senin, 27 Januari 2025 - 21:12 WIB

Jakarta, VIVA – Dalam rangka mengantisipasi potensi kemacetan panjang yang diprediksi terjadi selama libur memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, Korlantas Polri telah menyiapkan sejumlah skema rekayasa lalu lintas di area penyeberangan Pelabuhan Merak dan Pelabuhan Bakauheni.

Salah satu skema utama yang diterapkan adalah pengaturan penundaan perjalanan atau dikenal dengan istilah delaying system, serta penempatan buffer zone di sejumlah titik strategis.

Dilansir VIVA dari Instagram @korlantaspolri.ntmc pada Senin, 27 Januari 2025, skema ini telah diberlakukan sejak Jumat, 24 Januari 2025 dan akan berlanjut hingga Minggu, 2 Februari 2025.

Untuk diketahui, delaying system adalah metode pengaturan lalu lintas yang dirancang untuk menunda sementara waktu perjalanan kendaraan menuju pelabuhan.

Tujuannya adalah mengurai kepadatan arus kendaraan di area pelabuhan dan mencegah terjadinya penumpukan kendaraan.

Sementara itu, buffer zone merupakan area khusus yang disiapkan sebagai tempat penampungan sementara bagi kendaraan sebelum mereka diizinkan melanjutkan perjalanan menuju pelabuhan.

Skema ini tidak hanya membantu menjaga kelancaran arus lalu lintas tetapi juga memastikan kenyamanan para pengguna jasa penyeberangan.

Untuk penyeberangan menuju Pelabuhan Merak, delaying system dan buffer zone ditempatkan di beberapa titik, yaitu rest area km 42A dan km 68A pada ruas jalan Tol Tangerang - Merak, serta di lahan PT. Munoc Line yang berlokasi di Jl. Cikuasa Atas.

Di sisi lain, pengaturan serupa menuju Pelabuhan Bakauheni dan Pelabuhan Bandae BakauJaya (BBJ) Muara Pilu dilakukan di rest area km 163B, km 87B, km 49B, dan km 20B pada ruas jalan Tol Bakauheni - Terbanggi Besar.

Selain itu, untuk ruas jalan non-tol, buffer zone disiapkan di Terminal Agribisnis Gayam, Rumah Makan Gunung Jati, Rumah Makan Tiga Saudara, dan Kantor Lama Balai Karantina Pertanian.

Dalam rangka mengantisipasi antrian panjang atau penumpukan kendaraan di sekitar pelabuhan, Korlantas Polri juga menerapkan kebijakan pembatasan pembelian tiket dengan radius larangan tertentu.

Untuk Pelabuhan Merak, radius larangan ini mencakup area sejauh 4,71 km dari titik tengah pelabuhan terluar, dengan Hotel Pesona Merak sebagai acuan titik.

Sementara itu, untuk Pelabuhan Bakauheni, radius larangan diberlakukan sejauh 4,24 km dari titik tengah pelabuhan terluar, dengan Balai Karantina Pertanian sebagai titik acuannya.

Langkah-langkah tersebut diharapkan mampu mengurai kemacetan, menjaga kelancaran arus lalu lintas, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang memanfaatkan jasa penyeberangan selama periode libur panjang ini.

Halaman Selanjutnya

Untuk penyeberangan menuju Pelabuhan Merak, delaying system dan buffer zone ditempatkan di beberapa titik, yaitu rest area km 42A dan km 68A pada ruas jalan Tol Tangerang - Merak, serta di lahan PT. Munoc Line yang berlokasi di Jl. Cikuasa Atas.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |