Palembang, VIVA – Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, berhasil menangkap Wahyu Saputra atas kasus penelantaran istrinya hingga meninggal dunia.
Korban, seorang ibu rumah tangga yang telah mengidap kanker paru sejak tahun 2024, ditemukan dalam kondisi mengenaskan sebelum akhirnya meninggal dunia di rumah sakit.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Suggihhartono mengungkapkan bahwa tersangka sakit hati lantaran istrinya menolak ajakan untuk berhubungan badan.
"Tersangka sakit hati karena sempat mengajak istrinya untuk berhubungan badan, namun karena korban sakit, ia menolak," ujarnya pada Selasa, 28 Januari 2025.
Korban mengalami penurunan berat badan drastis akibat penyakit yang dideritanya dan hanya bisa terbaring di tempat tidur. Namun, tersangka tidak memberikan perhatian apapun terhadap kondisi istrinya, bahkan untuk sekadar membeli obat atau membawanya ke rumah sakit.
Pada awal Januari 2025, tersangka sempat merasa iba dan memberi makanan kepada istrinya yang sudah lama tidak makan, tetapi hanya diletakkan di samping tempat tidurnya.
Sikap abai tersebut berlanjut hingga 16 Januari 2025. Keesokan harinya, tersangka mengecek kondisi istrinya yang semakin lemah dan mengeluarkan bau tidak sedap karena lama tidak mandi.
Tersangka kemudian mengelap tubuh korban dengan kain basah untuk menghilangkan bau, sementara rambut korban sudah menggimbal dan dipenuhi kutu.
Saat itu, tersangka kembali menyuapi istrinya yang merespons dengan sangat lemah akibat kondisi kesehatan yang terus memburuk. Namun, tersangka kembali mengajak korban berhubungan badan, yang lagi-lagi ditolak.
Pada 19-21 Januari 2025, kondisi korban semakin kritis. Ia mengalami sesak napas parah hingga tersangka mulai menanyakan kepada tetangga tentang alat infus untuk mengobati istrinya.
Barulah saat itu tersangka menceritakan keadaan istrinya kepada warga sekitar. Warga dan Ketua RT setempat membujuk tersangka untuk membawa korban ke rumah sakit, tetapi ia tetap menolak.
Setelah didesak warga, korban akhirnya dibawa ke RS Hermina Jakabaring. Kabar ini pun sampai ke keluarga korban. Mereka terkejut melihat kondisi korban yang sangat mengenaskan, seperti mayat hidup.
Pada 22 Januari 2025, kakak korban, PR (32), melaporkan dugaan penelantaran ini ke pihak kepolisian. Sayangnya, sehari kemudian, Kamis (23/1/2025), korban meninggal dunia dalam perawatan di ruang ICU.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa dalam kasus ini tidak ditemukan adanya penyekapan, tetapi tersangka diduga melakukan penelantaran yang menyebabkan kematian istrinya. Saat ini, Wahyu Saputra telah diamankan oleh pihak berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Halaman Selanjutnya
Saat itu, tersangka kembali menyuapi istrinya yang merespons dengan sangat lemah akibat kondisi kesehatan yang terus memburuk. Namun, tersangka kembali mengajak korban berhubungan badan, yang lagi-lagi ditolak.