Semarang, VIVA – Polisi menetapkan sopir bus Cahaya Trans sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Simpang Susun Tol Krapyak, Semarang, yang menewaskan 16 orang dan melukai 17 lainnya.
Tersangka bernama Gilang (22), warga Bukittinggi, Sumatera Barat. Ia merupakan sopir cadangan yang mengemudikan bus rute Bekasi–Yogyakarta saat kecelakaan terjadi pada Senin dini hari.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi mengatakan penyidik telah melakukan rangkaian penyelidikan, olah TKP, pemeriksaan barang bukti serta keterangan saksi-saksi untuk menyimpulkan pihak yang bertanggungjawab dalam kecelakaan ini.
Tim SAR mengevakuasi korban kecelakaan bus Cahaya Trans di Tol Semarang
"Setelah melakukan gelar perkara penyidik menetapkan sopir atau pengemudi dari bus Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan tersebut sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi di Semarang, Selasa, 23 Desember 2025.
Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan Gilang mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan tidak melakukan pengereman sebelum bus terguling di tikungan tol.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol M. Syahduddi menjelaskan, berdasarkan keterangan tersangka dan hasil olah tempat kejadian perkara, tidak ditemukan tanda-tanda pengereman. Tersangka juga tidak dalam kondisi mengantuk.
"Pengemudi mengakui melaju dengan kecepatan tinggi. Tidak ada pengereman, hanya menurunkan gigi," ujar Syahduddi.
Penyelidikan juga mengungkap bahwa Gilang menggantikan sopir utama di Kilometer 102 Rest Area Subang, Jawa Barat, sebelum melanjutkan perjalanan hingga lokasi kecelakaan di ruas Tol Semarang–Batang.
Polisi menyebut tersangka belum memahami karakteristik jalur tol tersebut dan baru bekerja sekitar dua bulan di perusahaan otobus Cahaya Trans.
Meski demikian, hasil pemeriksaan teknis menyatakan bus dalam kondisi laik jalan. Pemeriksaan dilakukan oleh tim Korlantas Polri bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gilang menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh keluarga korban meninggal dunia maupun korban luka berat dan ringan.
Atas perbuatannya, Unit Laka Lantas Polrestabes Semarang menjerat Gilang dengan Pasal 310 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Laporan: Didiet Cordiaz/tvOne Semarang
Tak Terima Jadi Tersangka, Wakil Wali Kota Bandung Erwin Gugat Kejari Lewat Praperadilan
Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ajukan gugatan praperadilan ke PN Bandung lantaran tak terima jadi tersangka penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Bandung Tahun 2025.
VIVA.co.id
23 Desember 2025

2 hours ago
3









