Jakarta, VIVA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan surat rehabilitasi yang diberikan Presiden RI Prabowo Subianto bisa menggugurkan vonis hukum terhadap eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua terdakwa lain.
"Ya, kira-kira begitulah," kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dilansir dari ANTARA, Selasa, 25 November 2025.
Adapun dua terdakwa selain Ira yang turut mendapatkan hak rehabilitasi yaitu Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.
Prabowo kata Prasetyo banyak mendapat masukan terkait berbagai kasus sebelum memberikan rehabilitasi, termasuk perkara yang menjerat jajaran ASDP sejak tahun 2024.
Berbagai masukan itu kemudian dikaji dan ditelaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum.
"Kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh menteri hukum, surat kepada Bapak Presiden untuk memberikan saran kepada Bapak Presiden menggunakan hak rehabilitasi," ungkap dia.
Usulan ini kemudian dibawa dan dibicarakan dalam rapat terbatas. Dalam rapat tersebut, Prabowo pun memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi tersebut.
"Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya, sudah berjalan cukup lama kepada menimpa Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP," tuturnya.
Dalam kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tahun 2019–2022, Ira Puspadewi divonis pidana penjara 4 tahun dan 6 bulan terkait kasus
Sementara, dua terdakwa lainnya yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono dijatuhi vonis 4 tahun penjara.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata Hakim Ketua Sunoto pada sidang pembacaan vonis majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Jumat, 21 November 2025.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda kepada para terdakwa. Untuk Ira Puspadewi, denda yang dikenakan sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Halaman Selanjutnya
Sementara untuk Yusuf Hadi dan Harry Muhammad dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

2 hours ago
1









