Perjalanan Kasus Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Divonis 4,5 Tahun Bui hingga Dapat 'Hak Sakti" Prabowo

2 hours ago 1

Rabu, 26 November 2025 - 00:00 WIB

Jakarta, VIVA – Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry periode 2017-2024, Ira Puspadewi dalam perkara nomor 68/PISUS/DPK/2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, bersama dua koleganya di PT ASDP Indonesia Ferry.

Selain Ira Puspadewi, Presiden Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua mantan direksi PT ASDP Persero, yakni Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024). 

Keputusan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam keterangan persnya bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 25 November 2025.

Sebuah aset tanah yang disita KPK terkait kasus dugaan korupsi di PT ASDP. (Ist)

Photo :

  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Dasco mengatakan, Presiden telah mengamati rangkaian komunikasi antara DPR dan pemerintah terkait dinamika kasus yang mencuat sejak Juli 2024 itu. Sejak kasus ASDP bergulir, DPR menerima berbagai pengaduan dan aspirasi dari masyarakat maupun kelompok masyarakat.

Permulaan Kasus ASDP

Kasus dugaan korupsi tersebut bermula pada tahun 2014. Pemilik PT JN, bernama Adjie menawarkan kepada PT ASDP untuk mengakuisisi PT JN.

Namun, tawaran tersebut ditolak oleh sebagian direksi dan komisaris PT ASDP, dengan alasan bahwa kapal-kapal miliki PT JN umurnya sudah tua. Sementara PT ASDP memprioritaskan rencana pengadaan atau pembangunan kapal baru.

Kemudian tahun 2018, setelah Ira Puspadewi diangkat menjadi Direktur Utama PT ASDP, Adjie kembali menemui Ira dan menawarkan kembali PT JN untuk diakuisisi.

Pada saat pembahasan rencana akuisisi tersebut, PT ASDP belum memiliki pedoman internal yang mengatur tentang akuisisi sehingga Ira memerintahkan tim akuisisi untuk menyusun draf Keputusan Direksi tentang Akuisisi.

Pada tahun 2020, direksi PT ASDP memasukkan kegiatan akuisisi pada Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) tahun 2020-2024 dan disahkan oleh Dewan Komisaris yang baru. Dalam RJPP tersebut disebutkan adanya penambahan 53 kapal melalui kerja sama usaha.

Untuk melaksanakan hal tersebut dibuat inisiatif strategis diantaranya penambahan kapal yang akan dilakukan dengan cara pengadaan atau pembangunan kapal baru atau non baru secara bertahap sesuai dengan kebutuhan wilayah PT ASDP.

Halaman Selanjutnya

Kegiatan akusisi disetujui dalam RJPP tahun 2020-2024 setelah komisaris utama dan direksi yang tidak menyetujui akuisisi diganti.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |