Geledah Kompleks Pemkab Bekasi, KPK Sita 49 Dokumen

2 hours ago 1

Selasa, 23 Desember 2025 - 13:34 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 49 dokumen terkait proyek pengadaan usai menggeledah kompleks Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 22 Desember 2025.

“Dokumen yang diamankan di antaranya berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan tahun 2025, dan rencana pekerjaan pengadaan tahun 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Budi mengatakan penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan KPK berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya sebagai tersangka suap

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK), ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK), serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap. (Ant) 

Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara (HSU) Tri Taruna Fariadi yang buron (kiri)

Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara yang Kabur saat OTT Ditahan KPK

Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi (TAR) sudah ditetapkan tersangka kasus pemerasan.

img_title

VIVA.co.id

22 Desember 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |