Jakarta, VIVA – Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, makin praktis bagi warga Jakarta. Pasalnya, sistem ganjil genap di Ibu Kota resmi dihentikan sementara, sehingga mobilitas masyarakat selama libur akhir tahun diprediksi lebih lancar.
Peniadaan skema ganjil genap berlaku pada 25–26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026, sebagaimana diumumkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui akun Instagram resmi @tmcpoldametro.
"Dalam rangka Libur Nasional dan Cuti Bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan,” demikian dikutip dari akun TMC Polda Metro Jaya, Selasa, 23 Desember 2025.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2025, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) yang mengatur pengecualian penerapan ganjil genap pada hari libur nasional.
Meski ganjil genap ditiadakan, pengendara tetap diingatkan untuk menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas. Masyarakat juga diminta memantau update informasi lalu lintas melalui kanal resmi TMC Polda Metro Jaya.
“Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,” demikian imbauan yang disampaikan dalam unggahan itu.
Dengan kebijakan ini, arus kendaraan diprediksi mengalami lonjakan signifikan, terutama di titik-titik strategis dan pusat perbelanjaan. Aparat kepolisian pun siap melakukan pengaturan lalu lintas ekstra demi kelancaran dan keamanan warga selama libur akhir tahun.
Begini Cara Indosat Tebar Kehangatan Natal, Bukan Sekadar Sinyal
Indosat menyediakan berbagai kanal donasi, termasuk 'donation drop boxes' di sejumlah titik serta opsi pembelian hadiah melalui katalog dan transaksi digital.
VIVA.co.id
23 Desember 2025

3 hours ago
1









