Bandung, VIVA – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung lantaran tidak terima ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025, memasuki babak baru.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan pada Selasa siang, 23 Desember 2025. Namun demikian, sidang praperadilan yang diajukan Erwin belum dapat dilanjutkan. Pengadilan Negeri Bandung menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 6 Januari 2026.
Penundaan sidang dilakukan dalam perkara praperadilan bernomor 31/Pid.Prap/2025/PN Bdg yang mempertemukan Erwin selaku pemohon dengan Kejaksaan Negeri Kota Bandung sebagai termohon. Sidang yang sedianya digelar pada Selasa, 23 Desember 2025, terpaksa ditunda lantaran pihak termohon tidak hadir di persidangan.
Kuasa hukum Erwin, Bobby H Siregar, menegaskan bahwa penundaan tersebut tidak memengaruhi kesiapan tim hukum dalam menghadapi gugatan praperadilan. Ia menyebut, pihaknya telah menyiapkan sejumlah materi yang akan dipaparkan pada sidang berikutnya.
Menurut Bobby, terdapat tujuh poin utama yang menjadi dasar permohonan praperadilan kliennya. Salah satu poin tersebut berkaitan dengan alat bukti permulaan yang digunakan dalam proses penyelidikan terhadap Erwin.
“Materi sudah kami siapkan. Namun karena persidangan hari ini ditunda, maka pembahasan substansi akan kami sampaikan pada sidang berikutnya,” ujar Bobby kepada wartawan di Bandung.
Selain menyiapkan materi perkara, Bobby juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan penyempurnaan tim kuasa hukum dengan menambah personel untuk memperkuat pendampingan hukum terhadap Erwin.
“Semua akan kami sampaikan secara lengkap pada persidangan tanggal 6 Januari 2026,” tuturnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Kota Bandung tahun anggaran 2025, memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung resmi menetapkan Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, serta anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi NasDem, Rendiana Awangga, sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sedikitnya 75 saksi dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup kuat.
“Telah meningkatkan status penyidikan umum ke tahap penyidikan khusus dengan menetapkan dua orang tersangka,” kata Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, dalam keterangannya, Rabu, 10 Desember 2025.
Halaman Selanjutnya
Laporan: Cepi Kurnia, tvOne

1 hour ago
1









