Eks Menteri ESDM Sudirman Said Dipanggil Kejagung, Ada Apa Pada Kasus Korupsi Minyak Mentah di Petral?

2 hours ago 3

Selasa, 23 Desember 2025 - 15:12 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) periode 2008–2015.

Dalam pengembangan perkara tersebut, mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, turut dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan terhadap Sudirman Said dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Anang Supriatna. Mantan Menteri ESDM itu diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.

"Iya (Eks Menteri ESDM, Sudirman Said diperiksa)," ujar Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna saat dikonfirmasi, Selasa, 23 Desember 2025.

Anang menjelaskan, penyidik meminta keterangan Sudirman Said terkait pengetahuannya mengenai proses pengadaan minyak mentah, terutama pada periode ketika yang bersangkutan menjabat sebagai Menteri ESDM pada 2014–2016.

"Ya dimintai keterangan sebagai saksi dan pengetahuannya (menjadi Menteri ESDM) saat itu," kata dia.

Perkara dugaan korupsi pengadaan minyak mentah Petral sendiri telah resmi naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025. Kendati demikian, hingga kini Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.

Seiring dengan proses penyidikan, Kejagung juga berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang turut menangani perkara terkait Petral. Penanganan oleh KPK merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) periode 2012–2014.

Dalam rangkaian pengusutan itu, terdapat dua perkara yang tengah berjalan. Pertama, kasus suap pengadaan katalis di PT Pertamina tahun anggaran 2012–2014 dengan salah satu tersangka Direktur Pengolahan PT Pertamina, Chrisna Damayanto.

Kedua, kasus pengadaan minyak mentah serta produk jadi kilang pada periode 2012–2014 dengan tersangka Bambang Irianto selaku Direktur Petral.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES).

Kasus ini menyoroti transaksi minyak mentah dan produk kilang yang diduga merugikan negara miliaran rupiah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan, penyidikan sudah resmi naik status sejak Oktober 2025.

“Sudah naik penyidikan per-Oktober ini,” ujar Anang, Senin, 10 November 2025.

Nadiem Makarim (tengah) di Kejaksaan Agung

Pengacara Klaim Nadiem Makarim Masih Sakit, Kejagung Justru Ungkap Fakta Berbeda! Siapa yang Benar?

Kuasa hukum Nadiem Makarim, yakni Dodi Abdulkadir, menegaskan kliennya masih membutuhkan waktu pemulihan, sehingga belum dapat mengikuti agenda persidangan di PN Tipikor.

img_title

VIVA.co.id

23 Desember 2025

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |