Jakarta, VIVA – Koordinator Gerakan Indonesia Cerah (GIC), Febry Wahyuni Sabran, menilai keputusan pemerintah menerbitkan PP untuk menyelesaikan polemik Perpol Nomor 10 tahun 2025 sudah tepat.
Menurutnya, pemerintah membawa kepastian hukum dan dampak signifikan terhadap kebutuhan yang mendesak.
"PP ini memastikan bahwa Perpol 10/2025 tidak bermasalah secara hukum dan memberikan perlindungan serta pengamanan terhadap implementasi perpol tersebut," kata Wahyuni dalam keterangannya, Selasa, 23 Desember 2025.
Wahyuni menilai PP tersebut memberikan hierarki hukum yang lebih kuat dibandingkan Perpol, sehingga memperkuat legitimasi dan daya ikat dari substansi yang diatur.
PP berfungsi sebagai instrumen proteksi yang mengamankan Perpol 10/2025 dari gugatan atau permasalahan hukum di masa mendatang.
Secara substansif, PP memperkuat orientasi dan tujuan dari penerbitan Perpol 10/2025 dalam konteks reformasi dan profesionalisme Polri.
"Penerbitan PP ini memiliki dimensi strategis yang kompleks. Pertama, dari aspek hierarki peraturan perundang-undangan, PP berada di posisi yang lebih tinggi dibandingkan Perpol, sehingga memberikan landasan hukum yang lebih kokoh," kata dia.
Kedua, PP berfungsi sebagai benteng perlindungan terhadap Perpol 10/2025 dari berbagai gugatan atau permasalahan hukum yang mungkin muncul. Ketiga, secara substansial, PP memperkuat orientasi dan tujuan dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dengan demikian, kata dia, PP bukan hanya instrumen hukum formal, tetapi juga merupakan pernyataan politik yang jelas dari pemerintah tentang arah kebijakan kepolisian nasional.
Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah memiliki visi yang terintegrasi dengan kepemimpinan Polri dalam upaya mereformasi kepolisian Indonesia.
Dengan terbitnya PP, kepastian hukum dalam penugasan dan operasional Polri kini memiliki landasan yang lebih kuat.
"Hal ini penting untuk menjamin konsistensi dalam implementasi kebijakan kepolisian dan menghindari kebingungan di tingkat operasional.PP secara efektif menutup perdebatan tentang konstitusionalitas Perpol 10/2025," kata Wahyuni.
Menurutnya, dengan adanya PP yang diterbitkan langsung oleh pemerintah, tudingan bahwa Perpol bertentangan dengan keputusan MK menjadi tidak relevan lagi, karena PP memberikan legitimasi hukum yang lebih tinggi.
Wahyuni menilai langkah pemerintah ini menunjukkan adanya sinergi yang baik antara eksekutif dengan kepemimpinan Polri. Koordinasi dan keselarasan visi antara Presiden Prabowo dengan Kapolri menjadi kunci dalam mewujudkan reformasi kepolisian yang komprehensif dan berkelanjutan.
Halaman Selanjutnya
"Ke depan, keputusan ini diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam pengelolaan kebijakan publik, di mana pemerintah mengambil sikap tegas berdasarkan analisis komprehensif dan kepentingan nasional," ucap Wahyuni.

1 hour ago
1









