Kupang, VIVA – Oditur militer meminta Majelis Hakim Pengadilan Militer Kupang menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum 22 terdakwa dalam kasus kematian Prada Lucky Cepril Saputra Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (23/12/2025).
Permohonan tersebut disampaikan oditur saat membacakan replik atau tanggapan atas pledoi kuasa hukum terdakwa dalam sidang yang digelar pada Senin pagi, 23 Desember 2025.
Oditur militer kasus Prada Lukcy di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT
Photo :
- Frits Floris/tvOne/Kupang
Dalam repliknya, oditur menilai pledoi yang disampaikan kuasa hukum pada 16 Desember 2025 tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut oditur, pembelaan tersebut hanya berisi pendapat dan kesimpulan sepihak dari kuasa hukum para terdakwa.
“Kami memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Militer Kupang untuk menolak seluruh pledoi atau nota pembelaan para terdakwa,” tegas oditur dalam persidangan yang dibacakan oleh Letkol Chk Yusdiharto, Letkol Chk Alex Pandjaitan dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Selain itu, oditur juga meminta majelis hakim menerima seluruh tuntutan hukum yang telah diajukan terhadap 22 terdakwa, yang merupakan anggota Batalyon TP 834 WM. Oditur menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan dan penganiayaan yang menyebabkan Prada Lucky Namo meninggal dunia.
Prada Lucky diketahui meninggal pada 6 Agustus lalu dengan kondisi luka di sekujur tubuh akibat pencambukan dan pemukulan, baik menggunakan alat maupun tangan kosong, yang dilakukan oleh para seniornya.
Menanggapi replik dari oditur, kuasa hukum 22 terdakwa menyatakan akan mengajukan duplik kepada majelis hakim.
Sidang perkara kematian Prada Lucky Cepril Saputra Namo pun ditunda dan akan dilanjutkan pada Senin, 29 Desember 2025, dengan agenda pembacaan duplik dari kuasa hukum terdakwa.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto, didampingi dua anggota majelis hakim, yakni Kapten Chk Denis C. Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin A. Yulianto.
Bukan Sekadar Ganti Rugi! Begini Perhitungan Rp1,65 Miliar Restitusi Kasus Prada Lucky
Oditur Militer III-14 Kupang menuntut 22 terdakwa pengananiayaan Prada Lucky membayar restitusi Rp1,65 miliar ke keluarga korban sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka.
VIVA.co.id
14 Desember 2025

2 hours ago
1









