Sri Mulyani Terbitkan Aturan PPN 12 Persen untuk Barang Mewah

2 days ago 4

Logo Indonesia Maju Logo Kemnaker Logo PUPR Logo VIU Logo VIVA.co.id Siapa

Rabu, 1 Januari 2025 - 17:00 WIB

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati (dok: Instagram smindrawati)

Sumber :

  • VIVA.co.id/Anisa Aulia

Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan yang mengatur terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. 

Adapun PMK 131/2024 ini sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 31 Desember 2024. Aturan ini diterbitkan untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat.

"Guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif PPN," tulis PMK 131.2024 dikutip Rabu, 1 Januari 2025.

Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)

Photo :

  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Pasal 2 ayat (2) menjelaskan, pengenaan PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor.

Kemudian pasal 2 ayat (3) mengatakan, barang kena pajak dengan dasar  pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor merupakan barang kena pajak tergolong mewah.

"Barang kena pajak dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis aturan itu.

Lalu pasal 5 mengatakan, pelaku usaha yang memungut PPN kepada pembeli dilakukan mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025. PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai 11/12 dari harga jual.

Aksi Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan PPN 12 Persen

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Selanjutnya, mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," tulis pasal 6.

Halaman Selanjutnya

Lalu pasal 5 mengatakan, pelaku usaha yang memungut PPN kepada pembeli dilakukan mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025. PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai 11/12 dari harga jual.

Halaman Selanjutnya

Berita Terkait

Topik Terkait

Jangan Lewatkan

Kantongi Lisensi Penuh Pedagang Fisik Aset Kripto, Indodax Fokus Lakukan Ini

Indodax juga menjadi anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang diatur oleh pemerintah Indonesia.

Prabowo Luncurkan Coretax, Berlaku 1 Januari 2025

Sistem inti administrasi perpajakan atau coretax pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi berlaku pada 1 Januari 2025.

PNM Catat Nasabah Mekaar pada 2024 Capai 21,67 Juta, 2025 Perluas Jangkauan ke Daerah 3T

PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menutup tahun 2024 dengan sederet pencapaian yang telah diraih sepanjang tahun.

 Lonceng Peringatan untuk Semua Pihak

Presiden Prabowo Subianto menyoroti kebocoran dan penyelundupan, salah satunya di importasi tekstil.

Tutup Tahun 2024, Kinerja Saham BRIS Catat Performa Cemerlang

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) menutup tahun 2024 dengan catatan performa yang positif di sejumlah inikator utama.

Program Makan Bergizi Gratis Dimulai Serentak 6 Januari 2025

Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana mengatakan, bahwa program MBG ini akan mulai dilaksanakan pada 6 Januari 2025 di seluruh wilayah Indonesia.

Logo VLIX

Header bg

Terpopuler

Harga Rokok Naik Hari Ini 1 Januari 2025, Berikut Daftarnya

Pemerintah memberikan kado bagi para perokok di awal tahun 2025. Sebab Harga Jual Eceran (HJE) rokok resmi naik per 1 Januari 2025.

Berlaku 1 Januari 2025, Ini Daftar Lengkap Harga BBM Pertamina yang Naik di Seluruh SPBU

PT Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM non subsidi yang berlaku hari ini. Harga BBM yang naik di antaranya Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.

ACE Hardware Resmi Ganti Nama Jadi AZKO per 1 Januari 2025

Emiten ritel alat-alat dan perkakas rumah tangga, PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES) tidak melanjutkan perjanjian lisensi dengan ACE Hardware International Holdings.

Simak, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas Tarif PPN

Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen per 1 Januari 2025 hanya akan berlaku untuk kelompok barang mewah.

Prabowo Luncurkan Coretax, Berlaku 1 Januari 2025

Sistem inti administrasi perpajakan atau coretax pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi berlaku pada 1 Januari 2025.

Selengkapnya

Partner

img_title

Siapa yang tidak kenal dengan jajanan Martabak Telor (Baklor) mini. Jajanan hits yang satu ini digemari oleh banyak kalangan, baik muda maupun anak-anak. Begini cara memb

img_title

Pratama Arhan dipastikan angkat koper dari Suwon FC. Statistik pemain kelahiran Blora itu dipamerkan Media ASEAN. Hal itu menuai reaksi suporter Indonesia. Klub asal Kor

img_title

Huawei Band 6 hadir dengan layar AMOLED 1,47 inci, daya tahan baterai 14 hari, 96 mode olahraga, serta fitur kesehatan canggih seperti SpO2 dan pemant

img_title

Somasi ini berkaitan dengan lisensi nama Arema yang sah. PT AABBI mengklaim sebagai pemegang nama Arema yang sah dan telah terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM. Dengan

Selengkapnya

Isu Terkini

whatsapp-logo

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |