Sumber : Jakarta, VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan peraturan yang mengatur terkait kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen untuk barang mewah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Adapun PMK 131/2024 ini sudah ditetapkan dan ditandatangani oleh Sri Mulyani pada 31 Desember 2024. Aturan ini diterbitkan untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat. "Guna mewujudkan aspek keadilan di masyarakat perlu diterbitkan kebijakan dalam penerapan tarif PPN," tulis PMK 131.2024 dikutip Rabu, 1 Januari 2025. Photo : Pasal 2 ayat (2) menjelaskan, pengenaan PPN dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor. Kemudian pasal 2 ayat (3) mengatakan, barang kena pajak dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor merupakan barang kena pajak tergolong mewah. "Barang kena pajak dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan barang kena pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan," tulis aturan itu. Lalu pasal 5 mengatakan, pelaku usaha yang memungut PPN kepada pembeli dilakukan mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025. PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai 11/12 dari harga jual. Photo : Selanjutnya, mulai tanggal 1 Februari 2025 berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2). "Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025," tulis pasal 6. Halaman Selanjutnya Lalu pasal 5 mengatakan, pelaku usaha yang memungut PPN kepada pembeli dilakukan mulai 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025. PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai 11/12 dari harga jual.
Berita Terkait
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Indodax juga menjadi anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), satu-satunya bursa kripto yang diatur oleh pemerintah Indonesia.
Sistem inti administrasi perpajakan atau coretax pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi berlaku pada 1 Januari 2025.
PT Permodalan Nasional Madani (PNM) menutup tahun 2024 dengan sederet pencapaian yang telah diraih sepanjang tahun.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti kebocoran dan penyelundupan, salah satunya di importasi tekstil.
PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BRIS) menutup tahun 2024 dengan catatan performa yang positif di sejumlah inikator utama.
Terpopuler
Pemerintah memberikan kado bagi para perokok di awal tahun 2025. Sebab Harga Jual Eceran (HJE) rokok resmi naik per 1 Januari 2025.
PT Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM non subsidi yang berlaku hari ini. Harga BBM yang naik di antaranya Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex.
Emiten ritel alat-alat dan perkakas rumah tangga, PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk (ACES) tidak melanjutkan perjanjian lisensi dengan ACE Hardware International Holdings.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen per 1 Januari 2025 hanya akan berlaku untuk kelompok barang mewah.
Selengkapnya Partner
Siapa yang tidak kenal dengan jajanan Martabak Telor (Baklor) mini. Jajanan hits yang satu ini digemari oleh banyak kalangan, baik muda maupun anak-anak. Begini cara memb
Pratama Arhan dipastikan angkat koper dari Suwon FC. Statistik pemain kelahiran Blora itu dipamerkan Media ASEAN. Hal itu menuai reaksi suporter Indonesia.
Klub asal Kor
Huawei Band 6 hadir dengan layar AMOLED 1,47 inci, daya tahan baterai 14 hari, 96 mode olahraga, serta fitur kesehatan canggih seperti SpO2 dan pemant
Selengkapnya Isu Terkini
Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)
Aksi Demo Mahasiswa Tolak Kenaikan PPN 12 Persen