Siap-siap Harga Brio Bisa Naik Gegara PPN 12 Persen, Honda Buka Suara

2 days ago 3

Sabtu, 4 Januari 2025 - 10:02 WIB

VIVA – Semua mobil bermesin bahan bakar yang dijual di Indonesia dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah), terkecuali EV (Electric Vehicle) buatan dalam negeri yang diberikan insentif hingga tahun ini.

Artinya semua mobil, termasuk LCGC (Low Cost Green Car) sekalipun tergolong barang mewah, sehingga terdampak dengan kenaikkan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dari 11 persen menjadi 12 persen di 2025.

Padahal saat pertama kali hadir 2013 silam, mobil yang masuk kategori KBH2 itu bebas PPnBM, tapi memasuki 2022 kendaraan yang konsumsi BBM-nya paling sedikit 20 km per liter itu dikenakan PPnBM 3 persen.

Adanya pajak tambahan yang dibebankan kepada konsumen saat melakukan pembelian tersebut tentunya akan berdampak pada harga jual. Tidak menutup kemungkinan harga mobil LCGC ikut terkerek.

Salah satunya Honda Brio Satya yang menjadi mobil LCGC paling laku. Namun terkait kenaikkan harga mobil perkotaan tersebut, PT Honda Prospect Motor (HPM) sebagai produsen ikut buka suara.

“Kami masih mempelajari lebih detil aturannya. Sudah (terima aturannya), tapi sedang dipelajari tim internal kami,” ujar Sales & Marketing and After Sales Director PT HPM, Yusak Billy kepada Viva Otomotif, Sabtu 4 Januari 2024.

Produsen masih ada kesempatan untuk menggodok harga jual produknya, termasuk untuk mobil LCGC sampai Februari 2025, karena di bulan ini masih dalam tahap transisi dengan menggunakan aturan lama.

Seperti diketahui kendaraan yang masuk golongan barang mewah sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141 tahun 2021, di mana masing-masing kategori memiliki nilai PPnBM yang berbeda-beda.

Tertulis dalam pasal 2 ayat 1 bahwa kendaraan angkutan orang untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000cc yang dikenakan PPnBM 15-40 persen.

Kemudian untuk kendaraan bermotor dengan volume silinder lebih dari 3.000cc sampai 4.000cc dikenakan PPnBM 40-70 persen.

Sementara mobil-mobil yang masuk program LCGC ada pengecualian, karena hanya dibebankan PPnBM 3 persen, dan semua mobil di kelas tersebut kapasitas mesinnya hanya 1.000cc sampai 1.200cc seperti halnya Brio.

Harga Honda Brio Januari 2025:

Brio Satya S MT Rp167,900 juta

Brio Satya E MT Rp182,800 juta

Brio Satya E CVT Rp198,300 juta

Brio RS MT Rp243,100 juta

Brio RS CVT Rp253,100 juta

Halaman Selanjutnya

Seperti diketahui kendaraan yang masuk golongan barang mewah sebelumnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 141 tahun 2021, di mana masing-masing kategori memiliki nilai PPnBM yang berbeda-beda.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |