Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh suami dari Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, Alwin Basri. Sidang perdana praperadilan bakal digelar pada Senin 20 Januari 2025.
"Saya pikir secara umum, KPK menghormati semua tindakan hukum yang diambil oleh pihak tersangka. Itu merupakan hak konstitusional yang bersangkutan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan dikutip Senin 20 Januari 2025.
Tessa mengatakan lembaga antirasuah bakal tetap mengikuti proses yang diajukan penggugat.
"KPK akan tetap mengawal dan mengikuti prosesnya, sampai dengan perkara tersebut, atau dalam hal ini, sidang praperadilan tersebut selesai," jelas Tessa.
Suami Walikota Semarang, Alwin Basri di KPK
Photo :
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Lebih lanjut, Tessa menilai penetapan tersangka Alwin Basri sudah sesuai dengan prosedur yang ada.
"KPK meyakini tindakan yang diambil oleh tim, dalam hal ini, penyidik maupun penyelidik dalam hal penetapan tersangka, sudah sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," tuturnya.
Alwin sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan diajukan untuk mengetahui sah atau tidaknya penetapan tersangka dari KPK dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Adapun gugatan praperadilan Alwin Basri telah teregister dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Rencananya, sidang perdana bakal digelar sekira pukul 10.00 WIB di ruang sidang 05 PN Jakarta Selatan.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Walkot Semarang Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri tak penuhi panggilan KPK pada Jumat 16 Januari 2025 terkait kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang, Jawa Tengah. Mbak Ita dan sang suami dipanggil kapasitasnya sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan Mbak Ita dan Alwin Basri tak memenuhi panggilan KPK. Mereka berdua minta untuk penjadwalan ulang pemeriksaannya.
"Mangkir tidak hadir," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Jumat 16 Januari 2025.
Halaman Selanjutnya
Alwin sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan diajukan untuk mengetahui sah atau tidaknya penetapan tersangka dari KPK dalam kasus korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.