Jakarta, VIVA – Kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis yang menyeret nama Syekh Ahmad Al Misry (SAM) kini memasuki fase krusial dalam proses penegakan hukum.
Perkara yang dilaporkan oleh lima orang korban tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 28 Januari 2026, menandai keseriusan aparat dalam mengusut dugaan tindak pidana yang mencuat ke publik ini.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Namun demikian, proses hukum tidak berjalan mulus. Hingga saat ini, Syekh Ahmad Al Misry belum juga memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik Bareskrim Polri.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa yang bersangkutan tengah berada di Mesir, sehingga menyulitkan upaya pemeriksaan lanjutan oleh aparat kepolisian di Indonesia.
Merespons situasi tersebut, tim kuasa hukum korban mengambil langkah proaktif dengan mendatangi Komisi III DPR RI guna meminta dukungan pengawasan terhadap jalannya kasus ini.
Mereka mendesak agar aparat penegak hukum segera menetapkan status tersangka terhadap Syekh Ahmad Al Misry serta memperluas koordinasi lintas negara demi mempercepat proses hukum.
"Kami berharap penyidik bisa bekerjasama dengan Interpol. Kalau memang terduga ini masih berada di Mesir, bisa ditarik kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang telah dilakukan," kata kuasa hukum korban, Ahmad Cholidin, mengutip tayangan YouTube, Jumat 17 April 2026.
Pihak kuasa hukum menyatakan optimisme bahwa alat bukti yang telah dikumpulkan sudah memadai untuk menjerat terlapor secara hukum. Berbagai dokumen serta keterangan saksi disebut telah diverifikasi dan diserahkan sepenuhnya kepada penyidik guna memperkuat konstruksi perkara.
"Kami sudah mendapatkan informasi yang valid, alat bukti sudah mencukupi sehingga kami berharap penyidik bisa menetapkan sebagai tersangka," tegas Ahmad Cholidin.
Berdasarkan rangkaian kronologi yang terungkap, dugaan tindakan pelecehan terhadap lima korban yang merupakan santri disebut dilakukan dengan modus janji pemberian beasiswa pendidikan ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Para korban mengaku tergiur dengan tawaran tersebut, yang disebut-sebut akan membuka jalan bagi mereka untuk melanjutkan studi ke kawasan Timur Tengah.
Peristiwa ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2017. Bahkan, indikasi perilaku menyimpang tersebut sempat mencuat secara internal pada 2021, di mana SAM dikabarkan telah mengakui perbuatannya serta menyampaikan permintaan maaf.
Halaman Selanjutnya
Namun, dugaan tindakan serupa disebut kembali terjadi hingga akhirnya terungkap ke publik pada akhir 2025.Merasa tidak ada perubahan dari terlapor, para korban akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini secara resmi pada 28 November 2025.

1 week ago
5



























