Sragen, VIVA – Fakta mengejutkan terungkap di balik kematian tragis seorang siswa SMP di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Korban berinisial W (14) yang sebelumnya dikabarkan tewas usai berkelahi dengan temannya, ternyata meninggal akibat luka serius di bagian kepala.
Hasil autopsi dari tim Inafis Satreskrim Polres Sragen bersama tim medis Bidokkes Polda Jawa Tengah mengungkap penyebab pasti kematian korban.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Korban inisal W (14) mati lemas karena kekerasan tumpul pada kepala korban yang mengakibatkan patah tulang pada dasar tulang tengkorak," kata Kapolres Sragen, Ajun Komisaris Besar Polisi Dewiana Syamsu Indyasari, dikutip Jumat, 10 April 2026.
Temuan ini sekaligus meluruskan kabar yang sempat beredar, bahwa korban meninggal akibat tendangan dari pelaku berinisial D (14). Polisi memastikan, sebelum kejadian tragis itu, korban dan pelaku memang terlibat perkelahian.
Peristiwa tersebut terjadi saat jam pelajaran sekitar pukul 11.00 WIB. Namun saat itu, kondisi kelas tanpa pengawasan guru. Korban dan pelaku kemudian keluar kelas, yang awalnya hanya bercanda.
"Guyonan itu berujung saling ejek antara pelaku dan korban yang berakhir perkelahian antara keduanya. Korban mengalami pingsan dan dibawa ke UKS oleh teman-temannya," tuturnya.
Korban sempat mendapatkan penanganan di UKS sebelum akhirnya dilarikan ke Puskesmas Sumberlawang. Namun nahas, nyawanya tidak tertolong.
Dalam kasus ini, pelaku tidak ditahan. Polisi memilih langkah karantina dan pembinaan selama proses penyidikan berlangsung, mengingat pelaku masih di bawah umur.
Kapolres menjelaskan, penahanan terhadap anak tidak dilakukan apabila ada jaminan dari orang tua maupun lembaga terkait.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sementara itu, penyidik telah menetapkan sangkaan hukum terhadap pelaku. Ia dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 23 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 466 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda hingga Rp3 miliar.
Sebelumnya diberitakan, insiden ini terjadi di sebuah SMP Negeri di Kecamatan Sumberlawang, Sragen, pada Selasa siang, 7 April 2026. Kasus ini kini masih dalam penanganan aparat kepolisian untuk mengungkap seluruh fakta yang terjadi.
Halaman Selanjutnya
Laporan: Mahfira Putri/tvOne

2 weeks ago
11



























