Jakarta, VIVA – Pusaran kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, terus melebar. Jurnalis Aiman Witjaksono dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis, 2 April 2026.
"Rencana hari ini Aiman akan diperiksa di Subdit Kamneg Ditreskrimum terkait kasus ijazah," tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Kamis, 2 April 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Pemeriksaan direncanakan dilakukan siang hari. Aiman disebut telah mengonfirmasi kehadirannya untuk memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Terjadwal pukul 13.00 WIB dan konfirmasi terakhir, Aiman akan hadir sebagai saksi," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih terus bergulir. Kali ini, jurnalis Aiman Witjaksono ikut terseret dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya.
Aiman akan diperiksa sebagai saksi terkait tayangan program televisi yang dipandunya, yang diduga menjadi bagian dari barang bukti dalam perkara tersebut.
Agenda pemeriksaan itu sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 30 Maret 2026. Namun, Aiman mengaku berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.
“Ya betul, surat panggilannya untuk hari Senin, tapi saya minta dijadwalkan ulang di hari Kamis,” tutur dia kepada wartawan, dikutip Selasa, 31 Maret 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Ia menegaskan, pemeriksaan tersebut tidak berkaitan dengan dirinya secara pribadi. Melainkan terkait program jurnalistik yang ia bawakan.
“Jadi ini, pertama sebagai saksi, yang kedua bukan terkait dengan pribadi saya ya, tetapi acara Rakyat Bersuara. Mungkin soal konfirmasi apakah benar ada tayangan-tayangan yang dijadikan salah satu barang bukti oleh pelapor,” kata dia.
Rismon Sianipar Sepakat Damai dengan Jokowi, Kini Disebut Sahabat
Salah satu tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, yaitu Rismon Hasiholan Sianipar, resmi berdamai dengan pihak pelapor melalui mekanisme restorative justice (RJ).
VIVA.co.id
2 April 2026

3 weeks ago
9



























