Terungkap! Ini Alasan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

4 hours ago 1

Kamis, 13 Februari 2025 - 17:38 WIB

Jakarta, VIVA – Hakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan bahwa gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto kabur atau tidak jelas. Dia menjelaskan bahwa seharusnya, permohonan pemohon diajukan menjadi dua gugatan.

Diketahui, kubu Hasto Kristiyanto mengajukan dalil berupa penetapan tersangka suap PAW DPR RI dan perintangan penyidikan. Keduanya, Hasto memang dijadikan sebagai tersangka oleh KPK.

"Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan," ujar Djuyamto di ruamg sidang PN Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari 2025.

Sidang perdana praperadilan Hasto Kristiyanto, Hakim Djuyamto

Photo :

  • VIVA.co.id/M Ali Wafa

Dia menjelaskan bahwa tidak ada relevansinya pengangkatan jabatan pimpinan KPK periode 2024-2029 yang dimasukkan dalam dalil keberatan kubu Hasto Kristiyanto.

"Tidak ada relevansi antara prosesi pengangkatan pimpinan termohon dengan ruang lingkup praperadilan yang hendak diajukan pemohon," kata Djuyamto.

Djuyamto menegaskan bahwa masa kepimpinan pimpinan KPK saat ini tidak ada hubungannya dengan gugatan praperadilan. Sebab, dalil tersebut tidak selaras, karena KPK merupakan lembaga hukum bukan organisasi politik.

"Kepemimpinan pada lembaga termohon (KPK) tidak seharusnya menjadi alasan, sekali lagi termohon bukan organisasi politik yang menggunakan analisa politik dalam melaksanakan tugas pokok pemohon sebagai institusi penegak hukum," tukasnya.

Sebelumnya, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan bahwa tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Sidang putusan gugatan praperadilan Hasto digelar di PN Jakarta Selatan pada Kamis 13 Februari 2025.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Djuyamto di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Djuyamto menjelaskan bahwa eksepsi dari KPK dikabulkan. Kemudian, menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas.

Artinya, penetapan tersangka dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Hasto Kristiyanto dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI Periode 2019-2024 tetap sah. Proses penyidikan pun bisa dilanjutkan.

Halaman Selanjutnya

"Kepemimpinan pada lembaga termohon (KPK) tidak seharusnya menjadi alasan, sekali lagi termohon bukan organisasi politik yang menggunakan analisa politik dalam melaksanakan tugas pokok pemohon sebagai institusi penegak hukum," tukasnya.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |