Tes Insolvensi Wajib Dinilai Mampu Lindungi Perusahaan Sehat dari Pailit Prematur, Begini Penjelasannya

5 days ago 4

Jumat, 31 Juli 2026 - 19:17 WIB

Jakarta, VIVA – Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU dinilai memiliki celah fundamental, yang kerap dimanfaatkan sebagai "senjata penagihan utang" paksa.

Celah ini dinilai sangat merugikan dunia usaha, karena perusahaan yang secara finansial masih sehat dan layak beroperasi (going concern) bisa tiba-tiba dilikuidasi secara paksa akibat perselisihan administratif yang direkayasa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Guna mengakhiri kepastian hukum yang semu tersebut, Dr. Michael Gerald Jusanti melalui sidang terbuka Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Pancasila (UP), mengusulkan rekonstruksi mendesak atas aturan kepailitan Indonesia.

Ilustrasi Pailit

Photo :

  • pexels.com/Nicola Barts

Disertasinya secara tajam menyoroti sistem peradilan niaga saat ini yang terlampau formalistik, yang sejatinya masih merupakan produk hukum peninggalan krisis moneter 1997-1998 dengan orientasi penyelesaian utang secara cepat.

Menurutnya, saat ini sebuah entitas bisnis dapat dipailitkan hanya bermodalkan syarat formal, yakni adanya minimal dua kreditor dan satu utang jatuh tempo, tanpa melihat kondisi kelayakan ekonomi riil perusahaan tersebut.

"Hukum kita tidak mewajibkan tes insolvensi di tahap awal sebagai syarat material, sehingga putusan pailit sangat mudah dijatuhkan secara prematur," kata Dr. Michael dalam keterangannya, Jumat, 31 Juli 2026.

Melalui risetnya, Dia merekomendasikan agar pengadilan niaga wajib menggunakan pengujian ganda sebagai penyaring (gatekeeper) utama. Pengujian ini mencakup uji arus kas (cash-flow test) untuk menilai kemampuan bayar kewajiban jangka pendek secara faktual, serta uji neraca (balance-sheet test) untuk melihat apakah nilai wajar total aset masih lebih besar daripada total kewajiban perusahaan. 

Standar material ini sejalan dengan praktik global di Singapura, Belanda, dan Amerika Serikat (AS), yang terbukti sukses melindungi ekosistem usaha dari likuidasi dini. Urgensi perombakan sistem kepailitan ini didasari oleh rekam jejak panjang Dr. Michael di industri finansial.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berbekal pengalamannya sebagai bankir senior yang pernah menjabat Senior Executive Vice President Bank CIMB Niaga dan Country Head ING Bank NV Indonesia, Michael telah menyaksikan langsung ironi korporasi yang sehat namun terpaksa mati akibat regulasi usang ini.

Dia menekankan, memailitkan entitas bisnis yang sebenarnya masih solven tidak hanya menghancurkan nilai perusahaan itu sendiri, tapi juga akan merusak stabilitas ekosistem rantai pasok (supply chain) secara luas dan memicu gelombang pengangguran massal akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Halaman Selanjutnya

Menurutnya, kepailitan seharusnya dikembalikan pada marwahnya sebagai jalan terakhir (last resort), bukan eksekusi mati instan bagi bisnis yang masih bisa diselamatkan. Mendukung penuh terobosan substantif ini, Rektor Universitas Pancasila sekaligus Promotor Disertasi, Prof. Dr. Adnan Hamid menegaskan, komitmen institusinya dalam memberikan solusi keilmuan bagi permasalahan riil perekonomian.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |