Jakarta, VIVA - Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan sembilan tersangka baru di kasus tata kelola minyak mentah. Menurut dia, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menepati janjinya.
“Bravo untuk Kejaksaan Agung yang telah menetapkan 9 tersangka baru kasus tata kelola minyak mentah PT Pertamina. Jaksa Agung memenuhi janjinya,” kata Mahfud dikutip pada Jumat, 11 Juli 2025.
Riza Chalid
Photo :
- VIVA.co.id / Andry Daud
Kata Mahfud, tentunya masih ada pihak yang menyindir Kejaksaan Agung sedang mencari pencitraan dengan menetapkan sembilan orang tersangka baru kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina.
Menurut dia, semua institusi dan pejabat memang harus melakukan pencitraan dengan bekerja baik dan penuh integritas, supaya lembaganya menjadi lebih baik serta kredibel.
“Ada yang masih nyinyir, bilang bahwa Kejaksaan Agung melakukan pencitraan. Menurut saya tak apa-apa. Memang semua institusi dan pejabat harus melakukan pencitraan. Yakni bekerja dengan baik dan penuh integritas agar citra diri dan lembaganya menjadi baik dan kredibel,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, nama pengusaha minyak kondang, Mohammad Riza Chalid, kembali mencuat. Kali ini bukan soal bisnis, melainkan karena ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung.
Riza resmi dijerat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018–2023. Ia diduga kuat memainkan peran penting dalam skema pengadaan minyak yang menyebabkan kerugian negara fantastis, mencapai Rp285 triliun.
“Dari hasil penyidikan tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar pada Kamis, 11 Juli 2025.
Tak hanya Riza, Kejagung juga menetapkan delapan tersangka lain. Mereka adalah AN selaku Vice President Supply dan Distribusi Pertamina 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran Niaga PT Pertamina 2014, TF.
Lalu tersangka DS, AS, HW, MH, dan IP. Untuk diketahui, Korps Adhyaksa sebelumnya juga sudah menetapkan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Maya Kusmaya dan Commodity Trader Edward Corne sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kemudian, untuk tersangka sebelumnya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Patra Niaga, dan Yoki Firnandi selaku Dirut PT Pertamina International Shipping. Sani Dinar Saifuddin selaku Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono selaku Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional.
Lalu, MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan DRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Halaman Selanjutnya
Riza resmi dijerat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS periode 2018–2023. Ia diduga kuat memainkan peran penting dalam skema pengadaan minyak yang menyebabkan kerugian negara fantastis, mencapai Rp285 triliun.