Jakarta, VIVA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya buka suara soal adanya uji materiil Undang-undang Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Bima mengatakan isu Polri agar berada di bawah Kemendagri bukan merupakan hal baru.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sampai saat ini, Kemendagri kata Bima masih menunggu hasil kerja dari Komisi Percepatan Reformasi Polri.
"Ya isu ini kan tentu bukan hal yang baru. Tetapi saat ini kan kita masih menunggu hasil dari komite reformasi kepolisian, dan tentunya kita akan selaraskan," kata Bima Arya kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin, 27 April 2026.
Meski demikian, Bima memastikan pihaknya menghormati konstitusi yang nantinya akan diputuskan oleh MK dan dibuat menjadi undang-undang.
"Bagi kami tentu semua kita kembalikan lagi kepada konstitusi, kepada undang-undang, kepada kesepakatan yang ada di DPR," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan, Tiga orang advokat yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar kepolisian ditempatkan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Para pemohon, yakni Christian Adrianus Sihite, Syamsul Jahidin, dan Edy Rudyanto, menilai penempatan Polri langsung di bawah Presiden berpotensi menimbulkan diskriminasi terhadap pihak yang berbeda pandangan, termasuk advokat yang aktif membela kepentingan hukum masyarakat.
“Advokat yang membela oposisi atau pihak yang berseberangan dengan pemerintah akan diperlakukan berbeda dibanding advokat yang menangani perkara pijak pemerintah atau pendukungnya,” kata Jahidin dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di MK, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
Sebelumnya diberitakan, Menurut para pemohon, advokat berhak mendapatkan proses hukum yang profesional dan tidak terpengaruh kepentingan. Jika aparat terlibat dalam kepentingan politik kekuasaan, ketiga advokat itu mendalilkan, integritas penyidikan dan penuntutan terhadap klien mereka bisa terganggu.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Kriminalisasi terhadap advokat dinilai merugikan hak konstitusional para pemohon untuk memperoleh perlindungan hukum yang sama di hadapan hukum sehingga bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945.
Dalam perkara nomor 63/PUU-XXIV/2026 ini, para pemohon menguji Pasal 8 ayat (1) yang mengatur bahwa “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden.”
Halaman Selanjutnya
Di samping itu, mereka juga menguji Pasal 8 ayat (2) UU Polri menyatakan, “Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”

6 hours ago
2



























