Jakarta, VIVA - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (TTL) bakal menempuh langkah praperadilan terkait status tersangka dan penahanan dalam kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016.
Hal itu diungkap pengacaranya, Ari Yusuf Amir. Kata dia, pihaknya telah mengumpulkan materi untuk mengajukan praperadilan tersebut. Namun, belum dirinci kapan permohonan praperadilan bakal dilakukan.
"Tapi dalam waktu dekat kami akan segera informasikan kapan praperadilan," ujar dia, Senin, 4 November 2024.
Dirinya menjelaskan, dalam menetapkan seseorang jadi tersangka alat bukti yang ada harus dijelaskan ke tersangka dalam hal ini Tom Lembong. Pun menurutnya surat penyidikan, kasus ini terjadi dalam periode 2015 sampai 2023. Sehingga, memungkinkan ada tersangka lain yang bisa dijerat bukan cuma kliennya.
Charles Sitorus dan Tom Lembong Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Impor Gula
"Dalam suratnya itu disebutkan proses ini kaitan dengan impor gula 2015 sampai dengan 2023 Artinya apa? Artinya ada tersangka yang lain bakal nih," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong (TTL) serta Direktur Pengembangan Bisnis pada PT PPI periode 2015-2016, Charles Sitorus, diperiksa lagi soal kasus dugaan korupsi impor gula 2015-2016.
Pemeriksaan dilakukan hari ini. Adapun pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk pendalaman kasus. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.
“Hari ini (Tom Lembong) diperiksa kembali. Tersangka CS juga,” ujar dia, Jumat, 1 November 2024.
Diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi pada kegiatan importasi gula PT. SMIP tahun 2020 sampai 2023.
Adapun tersangka baru dalam kasus korupsi impor gula itu yakni mantan Menteri Perdagangan RI Thomas Trikasih Lembong alias TTL.
"Pada hari ini Selasa 29 Oktober 2024 Penyidik pada Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar kepada wartawan di Kejagung RI, Selasa 29 Oktober 2024.
Halaman Selanjutnya
Pemeriksaan dilakukan hari ini. Adapun pemeriksaan dilakukan sebagai bentuk pendalaman kasus. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar.