Transaksi Aset Kripto Turun Februari 2026, OJK Dorong Penguatan Industri

2 weeks ago 13

Selasa, 7 April 2026 - 09:25 WIB

Jakarta, VIVA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto sebesar Rp24,33 triliun pada Februari 2026. Capaian itu lebih rendah dibandingkan catatan Januari yang mencapai Rp29,28 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Adi Budiarso dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2026 di Jakarta, menjelaskan bahwa perlambatan tersebut dipengaruhi oleh perkembangan dinamika perekonomian global, terutama akibat konflik di Timur Tengah. Karenanya, OJK mendorong penguatan industri kripto.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ini tidak lepas dari faktor global. Siklus pasar, di mana sentimen pasar dengan beberapa kejadian, khususnya terkait geopolitik, juga berpengaruh pada platform keuangan terdesentralisasi di dunia,” kata Adi, di Jakarta, dikutip Selasa, 7 April 2026.

Dia menjelaskan peningkatan tensi geopolitik mendorong sentimen risk-off di pasar keuangan global. Di sisi lain, kebijakan suku bunga tinggi di Amerika Serikat juga memicu likuidasi besar pada posisi leverage di pasar kripto, sehingga menekan volume transaksi.

Selain itu, Adi menuturkan tahun 2024 merupakan fase bull market yang kuat. Namun setelah mencapai puncak, pasar kripto pada 2025 memasuki fase konsolidasi yang ditandai koreksi harga dan penurunan volume transaksi.

Di tengah kondisi tersebut, OJK menyatakan terus memperkuat pengembangan ekosistem kripto melalui langkah yang lebih struktural. OJK mendorong penguatan tata kelola bursa, kliring, kustodian, dan pedagang aset kripto guna melindungi kepentingan konsumen.

Dari sisi regulasi, OJK bersama pemerintah, Bank Indonesia (BI), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan otoritas terkait juga mengadopsi prinsip same activity, same risk, same regulation agar sejalan dengan praktik internasional. Untuk memperkuat pengawasan, OJK memperkuat penegakan hukum terhadap praktik ilegal bersama Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan Indonesia Anti-Scam Center.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada aspek kebijakan, OJK POJK Nomor 23 Tahun 2025 tentang perubahan atas POJK Nomor 27 Tahun 2024 terkait penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, serta penyempurnaan SEOJK Nomor 20 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Penguatan tata kelola tersebut antara lain meliputi penegasan bahwa penyelenggara harus memiliki, menguasai, dan mengendalikan sistem yang digunakan dalam perdagangan maupun penyimpanan transaksi.

Halaman Selanjutnya

OJK pun tengah mempertimbangkan penyusunan ketentuan yang berkaitan dengan aktivitas penawaran pasar primer dalam ekosistem aset kripto domestik. Saat ini, OJK baru mengatur aktivitas perdagangan pasar sekunder dari ekosistem aset kripto.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |