Tunggakan Pajak Capai Rp 330,6 Miliar, DJP Blokir Rekening 84 Orang Wajib Pajak

7 hours ago 1

Kamis, 28 Mei 2026 - 15:50 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memblokir rekening 84 Wajib Pajak (WP) secara serentak, dalam rangka menagih tunggakan pajak yang totalnya mencapai Rp 330.664.197.474.

Melalui unggahan di Instagram resmi @pajakdjpbanten, pemblokiran dilakukan 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui koordinasi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Banten pada 18-22 Mei 2026.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Unggah tersebut menjelaskan bahwa langkah pemblokiran rekening itu dilakukan kepada para penunggak pajak di 15 bank, baik bank milik negara maupun swasta nasional.

Ilustrasi Pajak

Photo :

  • pexels.com/Nataliya Vaitkevich

"Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional," sebagaimana dikutip dari unggahan Instagram @pajakdjpbanten, dikutip Kamis, 28 Mei 2026.

"Total tunggakan pajak mencapai Rp 330,6 miliar," ujarnya.

Langkah ini dilakukan Kanwil DJP Banten sebagai upaya penegakan hukum perpajakan, guna mengamankan penerimaan negara dan menyelesaikan utang pajak para wajib pajak (WP).

"Ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan," ujar unggahan tersebut.

Langkah pemblokiran ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000.

Sebagai bagian dari proses penagihan aktif, langkah pemblokiran ini dilakukan sebelum tahap penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak para WP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Karenanya, para wajib pajak diimbau untuk segera melunasi tunggakan pajaknya, guna menghindari penagihan yang lebih berat. Misalnya seperti penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri

"Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan," ujarnya.

SPKLU PLN.

Laju Pertumbuhan Kendaraan Listrik Kembali Tertahan

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menunda pemberian insentif kendaraan listrik. Hal itu lantaran mekanisme insentif sedang diperhitungkan sebelum diberlakukan.

img_title

VIVA.co.id

28 Mei 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |