Depok, VIVA - Universitas Indonesia (UI) angkat bicara soal laporan dugaan pelecehan seksual secara verbal, yang diduga melibatkan sejumlah mahasiswa di lingkungan Fakultas Hukum UI (FHUI).
"UI menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual, termasuk yang bersifat verbal dan terjadi dalam interaksi digital maupun luring, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai-nilai dasar universitas, kode etik sivitas akademika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional Erwin Agustian Panigoro di Kampus UI Depok, Selasa, 14 April 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Saat ini, lanjutnya, proses penanganan tengah berlangsung lewat Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI dengan pendekatan yang berperspektif korban (victim-centered), menjunjung tinggi asas keadilan, kerahasiaan, serta prinsip kehati-hatian.
Proses tersebut mencakup verifikasi laporan, pemanggilan para pihak, pengumpulan bukti, serta koordinasi dengan unit terkait di tingkat fakultas dan universitas.
Sejalan dengan proses tersebut FHUI telah melakukan langkah-langkah awal berupa penelusuran internal dan pemanggilan terhadap mahasiswa yang diduga terlibat.
Selain itu, Badan Perwakilan Mahasiswa FHUI pun sudah menjatuhkan sanksi organisasi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Langkah tersebut adalah bagian dari respons awal di tingkat organisasi kemahasiswaan. Apabila dalam proses investigasi terbukti terjadi pelanggaran, universitas akan menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk sanksi akademik hingga pemberhentian sebagai mahasiswa, serta tidak menutup kemungkinan koordinasi lebih lanjut dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
UI memastikan seluruh proses penanganan dilaksanakan secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi maupun konflik kepentinganm
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dia menambahkan, UI menyediakan pendampingan komprehensif bagi pihak yang terdampak, mencakup aspek psikologis, hukum, dan akademik, guna memastikan pemulihan yang menyeluruh, serta menjamin perlindungan penuh terhadap kerahasiaan identitas korban.
Selama proses penanganan ini, UI mengajak seluruh pihak untuk bersikap bijak dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi, serta menghormati proses penanganan yang sedang berjalan guna menjaga integritas proses dan melindungi seluruh pihak yang terlibat.
Halaman Selanjutnya
Atas kasus ini UI menegaskan komitmennya untuk memperkuat pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui kebijakan yang lebih tegas, edukasi berkelanjutan, serta penguatan sistem yang responsif dan berperspektif korban, guna memastikan lingkungan kampus yang aman dan berkeadilan.

1 week ago
12



























