Usut Kasus Korupsi Febrie Adriansyah, Sahroni Desak Kejagung Bentuk Tim Independen

4 hours ago 1

Minggu, 12 Juli 2026 - 19:51 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim independen untuk mengusut kasus korupsi yang menjerat eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Tim tersebut diharapkan diisi personel yang tidak memiliki keterkaitan dengan pihak-pihak yang diduga terlibat, sehingga proses penyidikan dapat berjalan objektif dan menjaga kepercayaan publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menilai, kasus korupsi itu harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia. 

"Ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini. Saya meminta Kejaksaan memiliki (membentuk, red) tim independen yang tidak terafiliasi dengan pihak yang diduga terlibat maupun para tersangka," ujar Sahroni dalam keterangannya, dikutip Minggu, 12 Juli 2026.

Melalui fungsi pengawasan, Komisi III, kata dia pun mendorong proses hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.

"Jadi, benar-benar tim independen yang bebas dari afiliasi apa pun, karena ini adalah momentum untuk melakukan bersih-bersih dalam proses penegakan hukum," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.

Hal ini disampaikan oleh Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, dalam rapat yang digelar bersama Komisi III DPR RI, pada Sabtu 11 Juli 2026

“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU,” kata Totok, di DPR RI, Sabtu 11 Juli 2026

Lebih lanjut Totok menerangkan bahwa yang bersangkutan tersangka kasus tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penegakan hukum pegawai negeri atau pun penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri, dan atau tindak pidana korupsi lainnya.

Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Padal 12 b Pasal 12B tindak pidana korupsi dan Pasal 3, Pasal 4 TPPU atau sangkaan KUHP adalah 607 huruf a atau b.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk diketahui, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026). 

Hal itu ditandai dengan diterimanya surat pengunduran diri tersebut oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

Halaman Selanjutnya

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Anang Supriatna menyampaikan hal tersebut melalui sebuah pernyataan video. 

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |