UU PPRT Jadi 'Tameng Baru' Pekerja Rumah Tangga dari Ancaman Eksploitasi-Pelecehan

4 days ago 2

Rabu, 22 April 2026 - 00:57 WIB

Jakarta, VIVA – DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, pada Selasa, 21 April 2026.

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas menegaskan UU PPRT merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Negara dalam hal ini pemerintah memiliki kewajiban di bidang ketenagakerjaan yaitu melakukan perlindungan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pekerja rumah tangga," kata Supratman di Gedung DPR RI, dikutip Rabu, 22 April 2026.

Supratman menjelaskan, ruang lingkup UU PPRT mencakup berbagai hal. Mulai dari perekrutan pekerja rumah tangga, pelatihan vokasi hingga penyelesaian konflik antara pemberi kerja, pekerja rumah tangga ataupun perusahaan penempatan.

Tak hanya itu, dia juga mengungkap UU PPRT ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan mencegah terjadinya diskriminasi hingga pelecehan terhadap pekerja rumah tangga.

"Bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga maupun kepada pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pembantu rumah tangga," ucap dia.

UU PPRT juga kata Supratman mengatur hubungan kerja yang harmonis sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan hingga memastikan kesejahteraan bagi para pekerja rumah tangga. 

Sebelumnya diberitakan, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-undang (UU).

Rapat paripurna DPR mengesahkan RUU PPRT jadi undang-undang

Photo :

  • Tangkapan layar YouTube TV Parlemen

Pengesahan ditetapkan melalui rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 21 April 2026.

Awalnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan melaporkan pembahasan RUU PPRT selama ini.

Kemudian, Bob menyerahkan laporan tersebut kepada Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pemimpin rapat dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

Selanjutnya, Puan pun meminta persetujuan dari fraksi apakah RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga bisa disahkan menjadi undang-undang.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan kepada fraksi-fraksi terhadap RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Puan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Setuju," jawab anggota DPR. 

"Setuju. Terima kasih," ucap Puan sambil mengetok palu dan bertepuk tangan.

Ilustrasi pelecehan

Sanksi Buat Pelaku Pelecehan di Kereta: Dipolisikan, Foto Dipajang hingga Black List

PT KAI menegaskan tidak mentolerir segala bentuk pelecehan seksual di lingkungan operasional dan siap memberikan sanksi tegas kepada pelaku pelecehan.

img_title

VIVA.co.id

22 April 2026

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |