Viral Ojol Nyelonong ke Tol Japek, Diteriakin ‘Kesurupan?’ Tetap Jalan Santai

3 weeks ago 11

Rabu, 1 April 2026 - 13:16 WIB

Jakarta, VIVA - Sebuah video yang memperlihatkan pengemudi ojek online melintas di jalan tol kembali viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat seorang pengendara motor beratribut salah satu aplikator melaju di ruas Jalan Tol Jakarta–Cikampek, memicu kekhawatiran karena kendaraan roda dua sejatinya dilarang masuk jalan bebas hambatan.

Yang menarik, video ini tidak hanya menyorot aksi pengendara motor, tetapi juga reaksi pengemudi mobil yang merekam kejadian tersebut. Dari dalam kabin, terdengar suara pengemudi mobil berteriak mengingatkan, “Bang ini tol, bang! Ini orang kesurupan apa?” sambil membunyikan klakson berkali-kali sebagai tanda peringatan. Namun, pengendara ojek online itu terlihat mengabaikan teguran tersebut dan tetap melaju tanpa menunjukkan tanda akan menepi atau keluar dari ruas tol.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dari visual yang beredar, pengendara motor tampak berada di lajur kiri dengan kecepatan yang jauh lebih rendah dibanding kendaraan lain di sekitarnya. Sejumlah mobil dan truk melintas dengan kecepatan tinggi, menciptakan situasi yang berisiko. Bahkan, penunjuk arah menuju KCJB Halim terlihat di atas jalan, menandakan posisi pengendara sudah cukup jauh berada di dalam tol.

Kondisi ini langsung menuai beragam reaksi warganet. Banyak yang menyayangkan sikap pengendara yang dinilai nekat dan mengabaikan keselamatan. Tidak sedikit pula yang menilai bahwa aksi tersebut bisa membahayakan pengguna jalan lain, mengingat perbedaan kecepatan antara sepeda motor dan kendaraan roda empat di jalan tol sangat signifikan.

"Kesambet jangan-jangan," demikian komentar warganet.

Hal ini juga dapat perhatian warganet lainnya. "Ini pasti masuknya yang dari Halim-Cawang itu gak ada gardunya, yang ga tau pasti masuk tol," tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Udah salah santai amat jalannya," tulis lainnya di kolom komentar.

Secara aturan, sepeda motor memang tidak diperbolehkan melintas di jalan tol. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang menyebutkan bahwa jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Larangan ini bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan, karena jalan tol dirancang untuk kendaraan berkecepatan tinggi dengan akses terbatas.

Halaman Selanjutnya

Perbedaan karakteristik kendaraan menjadi faktor utama risiko. Sepeda motor tidak memiliki perlindungan yang memadai seperti mobil, sehingga lebih rentan terhadap kecelakaan, terlebih di lingkungan jalan tol yang minim ruang untuk manuver darurat. Selain itu, tidak tersedianya jalur khusus motor juga membuat posisi pengendara menjadi sangat rawan.

Halaman Selanjutnya

Read Entire Article
Sindikasi | Jateng | Apps |